Berita

Ilustrasi utang negara (Foto: MNC Media)

Publika

Supaya Negara Punya Uang Tapi Tidak Punya Utang

SELASA, 10 DESEMBER 2024 | 12:08 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

TADINYA negara punya uang banyak, tidak ada utang, dan tidak mengenal konsep berutang kecuali utang yang diwariskan oleh Belanda. Itu merupakan konsekuensi karena pemerintah menerima hasil perundingan Konferensi Meja Bundar (KMB) Tapi utang itu sudah dihapus oleh Sukarno. Pemerintah menolak membayar utang itu. 

Pada masa pemerintahan Suharto, Indonesia membuka diri dengan barat. Membuka diri salah satunya adalah negara mengambil utang sedikit-sedikit kepada lembaga multilateral dan ada utang bilateral. Tapi tidak terlalu besar. Pemerintah kata Pak Harto Presiden ke-2 RI, semua utang negara yang dipersoalkan banyak orang saat itu bisa diatasi dengan keuntungan BUMN.

Utang negara membengkak karena piutang negara diubah menjadi utang. Saat krisis 1998 pemerintah memberikan Kredit Liquditas dan Bantuan Liquiditas kepada bank bank yang bangkrut. Pemerintah menugaskan Bank Indonesia (BI) melakukan hal itu. BI sebenarnya merupakan bagian dari pemerintah. Uang BI adalah uang pemerintah.


Maka karena negara atau pemerintah memberikan uang begitu banyak kepada bank bank, maka seharusnya itu menjadi piutang negara kepada bank semuanya. Jadi semua bank itu milik negara. Karena semua uangnya bank bank adalah punya negara. Baik bank yang bangkrut maupun bank yang masih hidup kaya sampai hari ini.

Tapi negara atau pemerintah memang  sedang sial, saat itu dilakukanlah amandemen UUD 1945. Amandemen mengubah segalanya tentang uang, keuangan dan siapa yang berkuasa atas uang. Amandemen itu pada intinya adalah memindahkan kekuasaan negara atas uang kepada swasta. Seluruh kekuasaan dipindahkan. Kekuasaan  atas aset, kekuasaan atas uang dan kekuasaan atas keuangan dan moneter semuanya.

Bagaimana caranya amandemen UUD 1945 mentrasfer kekuasaan ke swasta? Yakni dengan mengubah status bank Indonesia (BI) yang tadinya punya negara menjadi bukan punya negara. Tadinya di bawah pemerintah dan atas perintah pemerintah menjadi tidak di bawah pemerintah dan tidak diperintah oleh pemerintah. Demikian juga bank juga bank bank berada di bawah BI, dan pemerintah tidak lagi dapat mengintervensi bank bank. Padahal bank bank telah diberi dana KLBI/BLBI Rp. 630,13 triliun. Jumlah yang sangat besar enam kali ukuran APBN saat itu.

Amandemen UUD 1945 bukan saja mengubah norma akan tetapi memindahkan uang sangat besar kepada swasta dan memindahkan kekuasaan sangat besar kepada swasta dalam hal ini adalah bank Indonesia dan bank bank. Bayangkanlah lembaga swasta memiliki kekuasaan atas uang sementara pemerintah amsyong alias tidak punya kuasa.

Nah bagaimana nasib negara dan pemerintah? Mendapatkan sial tiga kali sekaligus, yakni hilang uang melalui BLBI dan KLBI, hilang kekuasaan melalui amandemen UUD 1945 dan hilang aset melalui amandemen semua pasal yang berkaitan dengan uang, aset negara seperti UU mata uang dan lalu lintas devisa UU BUMN, dll.

Tapi ada yang paling super  sial bin sial yakni berubahnya piutang negara menjadi utang negara atau utang pemerintah. Tadi nya negara punya piutang di bank bank enam kali ukuran APBN, malah menjadi punya utang kepada BI dalam ukuran yang sama. Sampai sekarang sekitar 80-100 triliun rupiah bunga BLBI harus ditanggung pemerintah. Kata papin bosang orang Sumbawa NTB: celaka orang bodoh!

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya