Berita

Kendaraan lapis baja tentara Israel di sekitar zona penyangga demiliterisasi, dekat Quneitra di barat daya Suriah pada 8 Desember 2024/Net

Dunia

Arab Saudi: Israel Sabotase Peluang Perdamaian Suriah dengan Caplok Golan

SELASA, 10 DESEMBER 2024 | 12:07 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Upaya Israel untuk menduduki zona penyangga Suriah di sekitar Dataran Tinggi Golan menunjukkan ambisinya untuk menyabotase peluang pemulihan stabilitas di negara Timur Tengah tersebut.

Pandangan itu disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri Arab Saudi dalam sebuah pernyataan, seperti dimuat Al-Arabiya pada Selasa, 10 Desember 2024.

Pasukan Israel telah dikerahkan ke zona penyangga yang dikuasai pasukan Suriah di Dataran Tinggi Golan sejak Minggu, 8 Desember 2024. Mereka mengklaim tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi warga Israel.


Menurut Arab Saudi pengerahan pasukan untuk merebut zona penyangga sama saja dengan melanggar perjanjian pelepasan diri tahun 1974 antara Suriah dan Israel.

"Pengambilalihan tersebut menegaskan pelanggaran berkelanjutan Israel terhadap hukum internasional dan komitmennya untuk menyabotase peluang Suriah untuk mendapatkan kembali keamanan, stabilitas, dan integritas teritorialnya," bunyi pernyataan Kemlu Saudi.

Riyadh meminta masyarakat internasional untuk mengutuk keputusan Israel dan mendesak penghormatan terhadap kedaulatan Suriah.

Setelah pasukan pemberontak menggulingkan rezim Bashar al-Assad pada Minggu, 8 Desember 2024, pasukan militer Israel langsung bergerak mencaplok wilayah Suriah dengan menguasai Dataran Tinggi Golan.

Perdana Menteri Benjamin Netanyahu memerintahkan pasukan Israel untuk merebut zona penyangga di Dataran Tinggi Golan yang didirikan berdasarkan perjanjian gencatan senjata Israel-Suriah pada 1974.

Netanyahu berdalih bahwa perjanjian yang telah berlangsung 50 tahun itu telah selesai dengan tentara Suriah sehingga mengharuskan pengambilalihan oleh Israel.

Israel sebelumnya telah menduduki sebagian wilayah Dataran Tinggi Golan yang subur setelah perang 1967. Komunitas Internasional menilai pendudukan itu ilegal, kecuali Amerika Serikat.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya