Berita

Perwakilan aktivis Jakarta, Amos Hutauruk, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 9 Desember 2024/RMOL

Politik

Aktivis Minta Hakim MK Profesional Tangani Sengketa Hasil Pilgub

SENIN, 09 DESEMBER 2024 | 21:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) disambangi kelompok aktivis Jakarta yang mewanti-wanti hakim konstitusi untuk bersikap profesional, khususnya dalam menangani sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Perwakilan aktivis Jakarta, Amos Hutauruk menyatakan, MK merupakan produk reformasi yang fungsinya memastikan penyelenggaraan negara berdasarkan konstitusi, termasuk dalam penyelenggaraan pilkada. 

"Kami ke sini pertama untuk mendukung MK agar selalu menjaga konstitusi dan demokrasi yang berkeadilan," ujar Amos di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 9 Desember 2024.


Dia mengatakan, sebagai warga Jakarta dirinya telah mengetahui hasil pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024 telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan potensi menjadi objek gugatan di MK. 

"Pasangan nomor urut 3 (Pramono Anung-Rano Karno) ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak, dengan total 2.183.239 suara (50,07 persen). Disusul berturut-turut pasangan nomor urut 1 (Ridwan Kamil-Suswono) dengan suara 1.718.160 (39,41 persen) dan pasangan nomor urut 2 (Dharma Pongrekun-Kun Wardana) dengan suara 459.230 (10,52 persen)," urainya. 

Menurut Amos, seharusnya hasil Pilgub DKI Jakarta 2024 itu tidak memunculkan gugatan di MK, karena dapat dipastikan pasangan Pram-Rano menang satu putaran, sesuai dengan aturan dalam pasal 10 ayat 2 UU 2/2024.

"Bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Jelas sekali sudah tidak ada lagi perdebatan untuk masalah tersebut," tutur Amos. 

"Kecuali ada kelompok-kelompok tertentu yang mencoba ingin melakukan agar Pilgub Jakarta menjadi 2 putaran," ungkapnya. 

Karena itu, apabila pasangan Ridwan Kamil-Suswono atau pasangan Dharma-Kun mengajukan gugatan hasil Pilgub DKI Jakarta, maka Amos berharap MK bersikap profesional. 

"(Hakim-hakim MK dapat menolak segala macam bentuk Intervensi dan cara-cara tidak terhormat dan cenderung provokatif terhadap MK, dalam memutus sengketa Pilgub Daerah Khusus Jakarta," demikian Amos menambahkan.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Wall Street Menguat Terdorong Perkembangan Konflik Iran-AS

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:18

Dolar AS Terkoreksi, Indeks DXY Turun ke 99,10

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:07

Warga AS dari Zona Ebola Dievakuasi ke Eropa

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:50

Di DK PBB, Indonesia Kutuk Serangan RS Gaza dan Penahanan 9 WNI

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:38

RUPST Solid 89,53 Persen, AGRO Resmi Jalankan Peta Besar 2030

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:32

Logam Mulia Global Bangkit, Emas Spot Melesat 1,1 Persen

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:14

STOXX dan DAX Terbang, Investor Borong Saham Bank dan Semikonduktor

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:00

Mahalnya Harga Sebuah Kepercayaan Pasar

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:41

Prabowo Minta Pimpinan Bea Cukai Diganti Bukan Teguran Biasa

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:17

Mengungkap Investor Kabur Bikin Rupiah Anjlok

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:09

Selengkapnya