Berita

Ridwan Kamil-Suswono/Net

Politik

Tim Rido Jangan Cari-cari Kesalahan karena Kecewa Hasil Pilgub DKI

SENIN, 09 DESEMBER 2024 | 17:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono diminta untuk tidak mencari-cari kesalahan pada pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024, karena tidak menerima kalah dari pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menilai, pernyataan tim pemenangan pasangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido) yang menyinggung bahwa suara pasangan Pramono-Rano lebih kecil dari angka golongan putih (Golput) mengindikasikan ada sikap tak rela.

"Mengapa mereka harus menyinggung soal Golput? Mereka seharusnya menyoroti keberanian untuk menghadapi lawan yang sesungguhnya, bukan hanya melawan kotak kosong," ujar Ray kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Senin 9 Desember 2024.


Ray juga menyinggung soal banyaknya kandidat dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang ditemukan hanya melawan kotak kosong dalam beberapa kontestasi Pilkada 2024 di beberapa daerah lainnya.

"Seharusnya menjadi bahan refleksi bagi tim Rido sebelum mengkritik pihak lain," tuturnya.

Lebih dari itu, Ray mendapati beberapa alasan Tim Rido tidak menerima kekalahan mereka dari pasangan Pramono-Rano. Salah satunya adalah terkait pendataan pemilih di tempat pemungutan suara (TPS).

"Kalau dilihat dari pernyataan ini, jelas sekali tim pemenangan Rido tidak terima kekalahan. Lalu mereka mencari faktor-faktor yang dianggap mempengaruhi hasil, salah satunya soal undangan pemilih (C6), tapi itu sangat kecil dan lemah," katanya.

Menurutnya, analisis bahwa suara Pramono-Rano kalah dari angka Golput tidak relevan, karena faktanya, pasangan Rido sendiri justru lebih buruk lagi dibandingkan angka Golput.

"Kalau Pramono-Rano kalah dari Golput, pasangan Rido ini lebih parah lagi. Apa tidak malu meminta putaran kedua?" tegasnya.

Lebih lanjut, Ray menyoroti upaya tim Rido untuk mengajukan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau mereka sudah kalah dari Golput, kok masih ngotot untuk putaran kedua? Saya melihat dasar mereka untuk menggugat ke MK terkait tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak cukup kuat," katanya.

"Di republik ini, kalau aturan menghambat tujuan, ya aturannya yang diubah. Kita lihat saja nanti bagaimana pertimbangan hakim," demikian Ray menutup.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya