Berita

Poster Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-Yeol/Net

Dunia

Baru Lolos dari Pemakzulan, Presiden Korsel Kini Dilarang Pergi-pergi ke Luar Negeri

SENIN, 09 DESEMBER 2024 | 17:09 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Baru selamat dari percobaan pemakzulan di parlemen, kini Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-Yeol menghadapi larangan perjalanan ke luar negeri karena deklarasi darurat militernya memicu krisis politik.

Larangan itu diberlakukan mulai Senin, 9 Desember 2024, menurut perintah kepala kantor investigasi korupsi pejabat tinggi Korea Selatan.

"Presiden Yoon telah dilarang bepergian ke luar negeri," ungkap sumber dari Kementerian Kehakiman Korea, seperti dimuat TRT World.


Larangan tersebut diberlakukan bersamaan dengan proses penyelidikan terhadap dugaan pemberontakan atas penerapan darurat militer oleh Yoon minggu lalu.

Seorang perwira senior Badan Kepolisian Nasional mengatakan kepada wartawan setempat bahwa polisi juga dapat menahan Yoon jika persyaratannya terpenuhi.

Meskipun seorang presiden Korea Selatan yang sedang menjabat memiliki kekebalan dari tuntutan hukum saat menjabat, hal itu tidak berlaku untuk tuduhan pemberontakan atau pengkhianatan.

Jaksa penuntut Korea Selatan pada hari Minggu, 8 Desember 2024 menahan mantan Menteri Pertahanan Kim Yong Hyun, yang diduga merekomendasikan agar Yoon memberlakukan darurat militer.

Ia menjadi orang pertama yang ditahan dalam kasus darurat militer tersebut.

Kementerian Pertahanan minggu lalu secara terpisah menangguhkan tiga komandan militer atas dugaan keterlibatan mereka dalam penerapan darurat militer. Mereka termasuk di antara mereka yang menghadapi tuduhan pemberontakan yang diajukan oposisi.

Sementara itu, di hari Sabtu, 7 Desember 2024, Yoon berhasil selamat dari upaya pemakzulan yang diajukan koalisi oposisi setelah partainya People Power Party (PPP) memboikot mosi tidak percaya yang diajukan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya