Berita

Poster Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-Yeol/Net

Dunia

Baru Lolos dari Pemakzulan, Presiden Korsel Kini Dilarang Pergi-pergi ke Luar Negeri

SENIN, 09 DESEMBER 2024 | 17:09 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Baru selamat dari percobaan pemakzulan di parlemen, kini Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-Yeol menghadapi larangan perjalanan ke luar negeri karena deklarasi darurat militernya memicu krisis politik.

Larangan itu diberlakukan mulai Senin, 9 Desember 2024, menurut perintah kepala kantor investigasi korupsi pejabat tinggi Korea Selatan.

"Presiden Yoon telah dilarang bepergian ke luar negeri," ungkap sumber dari Kementerian Kehakiman Korea, seperti dimuat TRT World.


Larangan tersebut diberlakukan bersamaan dengan proses penyelidikan terhadap dugaan pemberontakan atas penerapan darurat militer oleh Yoon minggu lalu.

Seorang perwira senior Badan Kepolisian Nasional mengatakan kepada wartawan setempat bahwa polisi juga dapat menahan Yoon jika persyaratannya terpenuhi.

Meskipun seorang presiden Korea Selatan yang sedang menjabat memiliki kekebalan dari tuntutan hukum saat menjabat, hal itu tidak berlaku untuk tuduhan pemberontakan atau pengkhianatan.

Jaksa penuntut Korea Selatan pada hari Minggu, 8 Desember 2024 menahan mantan Menteri Pertahanan Kim Yong Hyun, yang diduga merekomendasikan agar Yoon memberlakukan darurat militer.

Ia menjadi orang pertama yang ditahan dalam kasus darurat militer tersebut.

Kementerian Pertahanan minggu lalu secara terpisah menangguhkan tiga komandan militer atas dugaan keterlibatan mereka dalam penerapan darurat militer. Mereka termasuk di antara mereka yang menghadapi tuduhan pemberontakan yang diajukan oposisi.

Sementara itu, di hari Sabtu, 7 Desember 2024, Yoon berhasil selamat dari upaya pemakzulan yang diajukan koalisi oposisi setelah partainya People Power Party (PPP) memboikot mosi tidak percaya yang diajukan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya