Berita

Arief Poyuono/Net

Politik

Arief Poyuono: Demi Penegakan Hukum, Edy Damansyah Harus Didiskualifikasi

SENIN, 09 DESEMBER 2024 | 14:16 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

KPU diminta segera menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 129/PUU-XII/2024. Cara untuk menjalankan putusan tersebut adalah mendiskualifikasi calon kepala daerah Kutai Kartanegara, Edy Damansyah.

Pengamat Politik Arief Poyuono mengatakan, mendiskualifikasi Edy Damansyah perlu dilakukan karena sudah menjabat dua periode sebagai Bupati Kutai Kartanegara.

Adapun putusan MK yang dibacakan pada hari Kamis 14 November 2024 ini, tentang Penghitungan Masa Jabatan Kepala Daerah jabatan Kepala Daerah yang diatur dalam Pasal 19 huruf e pada Peraturan KPU 8/2024, yang menyatakan bahwa masa jabatan Kepala Daerah dihitung sejak pelantikan.


"Di mana Peraturan KPU 8/2024, dijadikan dasar hukum oleh KPU dan Bupati dua periode, Edi Damansyah yang berambisi untuk maju untuk kali ketiga, dalam Pilkada Serentak 2024," kata Arief kepada wartawan, Senin 9 Desember 2024.

Hal itu, tambah Arief, diperkuat dengan Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024. MK menolak memberikan tafsir baru mengenai cara penghitungan dua periode masa jabatan Kepala Daerah seperti yang dimohonkan oleh kuasa hukum pasangan calon Pilgub Bengkulu Helmi-Mian dan pasangan Pilbup Bengkulu Selatan Elva Hartati-Makrizal Nedi.

Arief merinci, inti Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024 adalah memperkuat tiga putusan sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor: 22/2009, 67/2020, dan 2/2023.

"Gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum Helmi-Mian dan Elva-Rizal pada dasarnya meminta MK memberikan tafsir mengenai penghitungan masa jabatan pejabat sementara (Plt) Kepala Daerah," jelasnya.

"MK memutuskan bahwa masa jabatan Plt dihitung sejak pelaksanaan tugas secara nyata (riil dan faktual) bukan sejak pelantikan," urainya.

Dalam putusan ini, lanjut Arief, MK secara tegas membatalkan Pasal 19 huruf e pada PKPU 8/2024 yang menyatakan penghitungan masa jabatan Plt dihitung sejak pelantikan.

"Keputusan ini memiliki dampak besar karena Pasal 19 huruf e tersebut dianggap telah kehilangan dasar yuridisnya, sehingga tidak dapat dijadikan acuan," papar Arief.

Dengan adanya keputusan ini, sambungnya, calon kepala daerah seperti Edi Damansyah, yang telah menjabat dua periode, tetapi tetap diloloskan oleh KPU untuk maju ke periode ketiga, otomatis dinyatakan batal demi hukum dan didiskualifikasi. Seberapa pun perolehan suara yang diperoleh Edi Damansyah pada Pilkada Kukar 2024.

"Pendiskualifikasi terhadap Edi Damansyah Ini bukan masalah menang kalah, tapi masalah penegakan aturan main dan hukum," tegas Arief.

Adapun hasil rekapitulasi KPU Kutai Kartanegara diketahui pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Edi Damansyah-Rendi Solihin, berhasil mengumpulkan suara sebanyak 259.489 suara, setara dengan kalkulasi 68,5 persen dari suara sah.

Urutan kedua paslon 03 Dendi Suryadi-Alif Turiadi, mendapatkan 83.513 suara dan terakhir paslon nomor urut 02, Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais, mendapatkan 34.763 suara.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya