Berita

Arief Poyuono/Net

Politik

Arief Poyuono: Demi Penegakan Hukum, Edy Damansyah Harus Didiskualifikasi

SENIN, 09 DESEMBER 2024 | 14:16 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

KPU diminta segera menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 129/PUU-XII/2024. Cara untuk menjalankan putusan tersebut adalah mendiskualifikasi calon kepala daerah Kutai Kartanegara, Edy Damansyah.

Pengamat Politik Arief Poyuono mengatakan, mendiskualifikasi Edy Damansyah perlu dilakukan karena sudah menjabat dua periode sebagai Bupati Kutai Kartanegara.

Adapun putusan MK yang dibacakan pada hari Kamis 14 November 2024 ini, tentang Penghitungan Masa Jabatan Kepala Daerah jabatan Kepala Daerah yang diatur dalam Pasal 19 huruf e pada Peraturan KPU 8/2024, yang menyatakan bahwa masa jabatan Kepala Daerah dihitung sejak pelantikan.


"Di mana Peraturan KPU 8/2024, dijadikan dasar hukum oleh KPU dan Bupati dua periode, Edi Damansyah yang berambisi untuk maju untuk kali ketiga, dalam Pilkada Serentak 2024," kata Arief kepada wartawan, Senin 9 Desember 2024.

Hal itu, tambah Arief, diperkuat dengan Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024. MK menolak memberikan tafsir baru mengenai cara penghitungan dua periode masa jabatan Kepala Daerah seperti yang dimohonkan oleh kuasa hukum pasangan calon Pilgub Bengkulu Helmi-Mian dan pasangan Pilbup Bengkulu Selatan Elva Hartati-Makrizal Nedi.

Arief merinci, inti Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024 adalah memperkuat tiga putusan sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor: 22/2009, 67/2020, dan 2/2023.

"Gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum Helmi-Mian dan Elva-Rizal pada dasarnya meminta MK memberikan tafsir mengenai penghitungan masa jabatan pejabat sementara (Plt) Kepala Daerah," jelasnya.

"MK memutuskan bahwa masa jabatan Plt dihitung sejak pelaksanaan tugas secara nyata (riil dan faktual) bukan sejak pelantikan," urainya.

Dalam putusan ini, lanjut Arief, MK secara tegas membatalkan Pasal 19 huruf e pada PKPU 8/2024 yang menyatakan penghitungan masa jabatan Plt dihitung sejak pelantikan.

"Keputusan ini memiliki dampak besar karena Pasal 19 huruf e tersebut dianggap telah kehilangan dasar yuridisnya, sehingga tidak dapat dijadikan acuan," papar Arief.

Dengan adanya keputusan ini, sambungnya, calon kepala daerah seperti Edi Damansyah, yang telah menjabat dua periode, tetapi tetap diloloskan oleh KPU untuk maju ke periode ketiga, otomatis dinyatakan batal demi hukum dan didiskualifikasi. Seberapa pun perolehan suara yang diperoleh Edi Damansyah pada Pilkada Kukar 2024.

"Pendiskualifikasi terhadap Edi Damansyah Ini bukan masalah menang kalah, tapi masalah penegakan aturan main dan hukum," tegas Arief.

Adapun hasil rekapitulasi KPU Kutai Kartanegara diketahui pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Edi Damansyah-Rendi Solihin, berhasil mengumpulkan suara sebanyak 259.489 suara, setara dengan kalkulasi 68,5 persen dari suara sah.

Urutan kedua paslon 03 Dendi Suryadi-Alif Turiadi, mendapatkan 83.513 suara dan terakhir paslon nomor urut 02, Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais, mendapatkan 34.763 suara.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya