Cagub DKI Jakarta Pramono Anung/Ist
Rencana Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono (Rido) yang bakal mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal hasil Pilkada Jakarta 2024 dikritik relawan Pramono Anung-Rano Karno.
"Gugatan ke MK tidak elok dalam membangun iklim demokrasi yang sejuk dan kondusif di Daerah Khusus Jakarta," kata Ketua Relawan Pramono Anung-Rano Karno (Pranko) For Jakarta Zulfikar dalam keterangannya, Senin 9 Desember 2024.
Zulfikar mengatakan, relawan bersama warga Jakarta akan bersama-sama mengawal kemenangan Pramono-Rano di Mahkamah Konstitusi, bahkan sampai dengan pelantikan pada Februari 2025.
"Kemenangan rakyat Jakarta tidak boleh dicederai," kata Zulfikar.
Selanjutnya, menghadapi pelantikan yang baru berlangsung dua bulan lagi, Zulfikar menyarankan Pramono-Rano agar membentuk tim khusus untuk berkordinasi dengan Pemprov DKJ, terkait sinkronisasi program kampanye pasangan yang diusung PDIP tersebut.
"Sehingga nanti saat pelantikan, Pramono-Rano sudah bisa langsung mengeksekusi program unggulannya," kata Zulfikar.
Pasalnya, lanjut Zulfikar, tanggung jawab Gubernur-Wagub Daerah Khusus Jakarta cukup berat dalam mengemban amanah UU No 2 Tahun 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan Pramono Anung-Rano Karno sebagai pemenang di Pilkada Jakarta 2024.
Data yang diperoleh menyebutkan perolehan suara untuk pasangan Pram-Rano sebanyak 2.138.239 suara, dan terbanyak kedua pasangan Ridwan Kamil-Suswono dengan perolehan suara 1.718.160 suara. Sedangkan terbanyak ketiga pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebanyak 459.230 suara.