Berita

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto/RMOL

Nusantara

Mendes Yandri:

Tak Boleh Ada Jual Beli Jabatan di Kemendes PDT!

SENIN, 09 DESEMBER 2024 | 10:35 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik jual beli jabatan di lingkungan kementeriannya. 

Hal ini disampaikan Yandri dalam rapat pimpinan paripurna yang dihadiri pejabat kementeriannya, di Kantor Kementerian Desa dan PDT, Jalan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin 9 Desember 2024.

"Tidak ada sogok menyogok di lingkungan ini," kata Yandri di hadapan eselon I,II,III dan staf lainnya.


Ia memperingatkan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik ini akan dicopot dari jabatannya dan diproses sesuai hukum yang berlaku. 

Dia juga menegaskan, tidak ada istilah orang dekat menteri atau wakil menteri. Jika ada oknum yang memanfaatkan kedekatan untuk kepentingan pribadi, maka tidak akan ditoleransi..

"Saya tegaskan, tidak boleh ada setoran atau jual beli jabatan. Kalau ketahuan sama saya, sama pak Wamen (Ariza Patria) akan kita copot. Kita proses sesuai peraturan yang berlaku," kata Yandri.

Yandri juga menekankan kepada jajarannya pentingnya melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sesuai aturan. Lewat arahan ini, dia ingin menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan profesional, bebas praktik suap serta korupsi.

"Saya tidak akan memberikan beban yang lain. Maka saya akan enak memberikan evaluasi, reward atau punishment," pungkas Yandri.



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya