Berita

Ilustrasi pohon tumbang di Jakarta/Ist

Nusantara

Kendaraan Rusak Akibat Pohon Tumbang Bisa Dapat Ganti Rugi Rp25 Juta

SENIN, 09 DESEMBER 2024 | 07:26 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Bencana alam seperti pohon tumbang yang merusak kendaraan, bangunan, atau bahkan menyebabkan korban luka hingga meninggal dunia dapat diajukan klaim ganti ruginya. 

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta, Bayu Meghantara mengatakan, pihaknya menyediakan santunan asuransi yang dapat diajukan melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. 

Santunan mencakup korban manusia, kerusakan kendaraan, dan bangunan dengan rincian maksimal Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia.


"Maksimal Rp25 juta untuk kerusakan kendaraan atau bangunan," kata Bayu dikutip dari siaran pers Pemprov DKI, Senin 9 Desember 2024.

Pengajuan klaim dapat dilakukan melalui email ke distama@jakarta.go.id atau langsung ke kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

Selain itu, sejak Januari hingga November 2024, DistamhutDKI Jakarta telah memangkas 76.865 pohon. Kegiatan ini lebih intensif dilakukan pada Agustus hingga November, dengan jumlah pemangkasan mencapai 26.182 pohon. Lokasi prioritas mencakup jalur hijau di lima wilayah kota Jakarta, terutama di sisi tepian dan median jalan.

“Kami memprioritaskan pemangkasan pohon di jalur hijau untuk memitigasi risiko pohon tumbang akibat hujan deras dan angin kencang, khususnya di wilayah yang rawan seperti Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan sebagian Jakarta Selatan,” kata Bayu.

Selain pemangkasan, secara rutin juga dilakukan pengecekan kesehatan pohon, meliputi perakaran, batang, kemiringan, hingga tajuk. Hingga November 2024, sebanyak 5.078 pohon telah diperiksa kondisinya. 

“Upaya ini bertujuan untuk memastikan pohon-pohon yang berada di jalur hijau dalam keadaan sehat dan aman,” pungkas Bayu.




Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya