Berita

Ilustrasi pohon tumbang di Jakarta/Ist

Nusantara

Kendaraan Rusak Akibat Pohon Tumbang Bisa Dapat Ganti Rugi Rp25 Juta

SENIN, 09 DESEMBER 2024 | 07:26 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Bencana alam seperti pohon tumbang yang merusak kendaraan, bangunan, atau bahkan menyebabkan korban luka hingga meninggal dunia dapat diajukan klaim ganti ruginya. 

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta, Bayu Meghantara mengatakan, pihaknya menyediakan santunan asuransi yang dapat diajukan melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. 

Santunan mencakup korban manusia, kerusakan kendaraan, dan bangunan dengan rincian maksimal Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia.


"Maksimal Rp25 juta untuk kerusakan kendaraan atau bangunan," kata Bayu dikutip dari siaran pers Pemprov DKI, Senin 9 Desember 2024.

Pengajuan klaim dapat dilakukan melalui email ke distama@jakarta.go.id atau langsung ke kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

Selain itu, sejak Januari hingga November 2024, DistamhutDKI Jakarta telah memangkas 76.865 pohon. Kegiatan ini lebih intensif dilakukan pada Agustus hingga November, dengan jumlah pemangkasan mencapai 26.182 pohon. Lokasi prioritas mencakup jalur hijau di lima wilayah kota Jakarta, terutama di sisi tepian dan median jalan.

“Kami memprioritaskan pemangkasan pohon di jalur hijau untuk memitigasi risiko pohon tumbang akibat hujan deras dan angin kencang, khususnya di wilayah yang rawan seperti Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan sebagian Jakarta Selatan,” kata Bayu.

Selain pemangkasan, secara rutin juga dilakukan pengecekan kesehatan pohon, meliputi perakaran, batang, kemiringan, hingga tajuk. Hingga November 2024, sebanyak 5.078 pohon telah diperiksa kondisinya. 

“Upaya ini bertujuan untuk memastikan pohon-pohon yang berada di jalur hijau dalam keadaan sehat dan aman,” pungkas Bayu.




Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya