Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Bagikan Saham BUMN ke Rakyat!

Oleh: Suroto*
SENIN, 09 DESEMBER 2024 | 01:19 WIB

BELUM lama ini, lembaga Forest and Finance, sebuah koalisi lembaga riset dan organisasi penyelamat lingkungan merilis laporan tentang peranan bank dalam pembiayaan terhadap perusahaan perkebunan monokultur dan tambang yang menyebabkan kehancuran lingkungan hidup seperti perusakan hutan, pelenyapan keragaman hayati serta ekosistem lingkungan hidup secara keseluruhan. 

Laporan dengan judul "Bank on Biodiversity Collapse" itu di antaranya melaporkan besaran dukungan pembiayaan investasi beberapa Bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Bahkan posisi bank bank BUMN tersebut masuk dalam urutan 10 teratas di Asia Tenggara. Sebut misalnya Bank Mandiri sebagai yang teratas, kemudian ada Bank BNI dan Bank BRI. 

Menurut laporan tersebut, dari sejak 2018 hingga Juni 2024, bank Mandiri telah menyalurkan kredit untuk perusahaan perusak lingkungan sebesar 5,6 miliar dolar AS, Bank BRI sebesar 5,1 miliar dolar AS dan Bank BNI sebesar 3,8 miliar dolar AS. 


Tindakan bank-bank BUMN tersebut jelas telah melanggar Konstitusi. Misi bank BUMN yang seharusnya menjalankan fungsi sebagai peningkatan kemakmuran rakyat telah melenceng. Bank bank ini menguntungkan perusahaan milik konglomerat kapitalis dan menjadi pendukung utama kerusakan lingkungan dan tentu masalah kemanusiaan di daerah tambang dan perkebunan. 

Perlu Didemokratisasi 

Pelencengan serius fungsi bank-bank BUMN ini tentu harus segera dikembalikan fungsinya. Kalau tidak, maka akan justru merusak lingkungan dan kehidupan masyarakat. Masyarakat Indonesia sebagai pemilik sah BUMN mestinya melakukan aksi untuk menghentikan kebijakan ini. 

Tak hanya itu, selama ini bank-bank BUMN itu seharusnya dilakukan demokratisasi dengan cara dibagi sahamnya ke rakyat Indonesia agar dapat dikontrol langsung oleh rakyat. Hal ini penting supaya kebijakan yang merusak kepentingan masyarakat dan lingkungan tersebut tidak terjadi. 

Bank BUMN itu semestinya menurut Konstitusi adalah masih sah milik rakyat. Sebab menurut UUD 1945 pasal 1 ayat 2 itu jelas, kekuasaan (kedaulatan) negara itu ada di tangan rakyat. Bukan di tangan Presiden apalagi menteri. Apalagi secara gamblang dan tegas disebut di Pasal 33 UUD 1945 bahwa sistem ekonomi kita itu adalah demokrasi ekonomi. Sistem ekonomi yang meletakkan kekuasaan atas sumber ekonomi di tangan rakyat.  

Selama ini kuasa rakyat Indonesia atas seluruh BUMN dan termasuk bank-bank BUMN telah disabotase kekuasaanya oleh Pemerintah (Presiden cq Menteri BUMN). Rakyat selama ini hanya diberikan status "kepemilikan seakan-akan". Sehingga saatnya untuk kita tuntut dilakukan demokratisasi terhadap BUMN dengan membagi saham kepada rakyat. Aksiomanya jelas, apa yang tidak kita miliki itu tak dapat kita kendalikan. 

Nilai aset BUMN saat ini sebesar kurang lebih Rp10.300 triliun. Dan jika tidak kita segera demokratisasi maka akan sangat mungkin segera lenyap beralih ke tangan elite kaya melalui upaya pendilusian saham dan bahkan dibuat skenario kolaps. 

Selama ini, pemerintah dengan melanggar Konstitusi telah melakukan pelanggaran serius dengan mekanisme penyerahan (inbreng) atas aset BUMN kepada perseroan. Ini harus kita hentikan! 

Sudah saatnya rakyat Indonesia menyadari ini sebelum terlambat. Seluruh BUMN itu harus kita tuntut untuk didemokratisasi dan dibagi sahamnya ke seluruh rakyat Indonesia.


*Penulis adalah Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya