Berita

Ilustrasi/RMOL

Publika

Pertahankan! Kebijakan Zonasi Mendikdasmen

Oleh: Lanny Ilyas Wijayanti*
SENIN, 09 DESEMBER 2024 | 00:12 WIB

KEBIJAKAN zonasi pendidikan yang diusulkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menuai tanggapan yang beragam dari masyarakat Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih adil bagi setiap anak di Indonesia untuk mengakses pendidikan berkualitas tinggi tanpa harus terbatas pada status sosial atau ekonomi mereka. 

Namun, meskipun kebijakan ini dirancang dengan niat baik, dalam praktiknya kebijakan zonasi menghadapi sejumlah tantangan. Salah satu kritik utama terhadap kebijakan ini adalah terkait dengan kualitas sekolah di dalam zona yang ditentukan. 

Meskipun tujuan kebijakan ini untuk meratakan pemerataan pendidikan, tidak semua sekolah dalam suatu zona memiliki fasilitas yang memadai dan kualitas pengajaran yang baik
    

    
Selain itu, ketimpangan jumlah siswa yang ingin diterima di sekolah tertentu juga menjadi masalah. Beberapa sekolah yang terletak di wilayah perkotaan dengan reputasi baik cenderung mengalami kelebihan jumlah siswa, sementara sekolah-sekolah di daerah yang kurang berkembang justru kekurangan siswa.

Meskipun kebijakan zonasi telah menimbulkan pro dan kontra sejak diterapkan pada tahun 2018, penting untuk melihatnya dalam konteks yang lebih luas. Kebijakan ini memiliki tujuan yang jelas untuk menciptakan pemerataan akses pendidikan dan memiliki dampak jangka panjang yang dapat memberikan manfaat besar bagi sistem pendidikan Indonesia.
    
Salah satu alasan utama mengapa kebijakan zonasi pendidikan perlu dipertahankan adalah karena tujuan utamanya untuk menciptakan pemerataan akses pendidikan di Indonesia. Sebelum adanya kebijakan zonasi, sistem penerimaan siswa baru di banyak sekolah di Indonesia didominasi oleh orang tua yang memiliki kemampuan finansial lebih untuk mengakses sekolah-sekolah dengan kualitas terbaik.
    
Anak-anak dari keluarga yang lebih mampu sering kali dapat memilih sekolah di kota besar atau daerah yang memiliki fasilitas yang lebih lengkap dan pengajaran yang lebih berkualitas. Di sisi lain, anak-anak dari keluarga kurang mampu, terutama mereka yang tinggal di daerah terpencil, sering kali terpaksa menempuh pendidikan dengan fasilitas dan kualitas pengajaran yang terbata. Hal ini menyebabkan ketimpangan yang besar dalam akses ke pendidikan di Indonesia.
    
Dengan adanya kebijakan zonasi, anak-anak yang tinggal di daerah pinggiran atau pelosok kini memiliki peluang yang lebih besar untuk mendapatkan pendidikan di sekolah-sekolah yang sebelumnya sulit diakses oleh mereka. Kebijakan ini memastikan bahwa anak-anak dari berbagai latar belakang sosial dan ekonomi dapat diterima di sekolah-sekolah yang berada di sekitar tempat tinggal mereka, tanpa harus terhalang oleh faktor jarak atau biaya yang tinggi

Oleh karena itu, kebijakan zonasi memiliki potensi untuk mengurangi kesenjangan sosial yang selama ini menghalangi akses pendidikan yang adil di Indonesia. Pada gilirannya, ini akan memungkinkan semua anak memiliki peluang yang sama, terlepas dari latar belakang ekonomi keluarga mereka.
    
Kebijakan zonasi juga dapat meningkatkan solidaritas sosial dan kebersamaan di tingkat komunitas. Anak-anak yang tinggal di lingkungan sekolah yang sama memiliki kesempatan untuk mengenal dan berinteraksi dengan teman sebaya dari berbagai latar belakang keluarga sebagai bagian dari sistem zonasi. 
    
Dengan memprioritaskan penerimaan siswa berdasarkan kedekatan geografis dengan sekolah, kebijakan ini juga dapat memperkuat keterikatan antara sekolah dan komunitas di masyarakat sekitar, sehingga sekolah tidak hanya berfungsi sebagai Lembaga pendidikan tetapi juga bagian integral bagi kehidupan sosial masyarakat. 
    
Karena proses penerimaan siswa lebih didasarkan pada kedekatan dengan lokasi tempat tinggal, kebijakan zonasi dapat mengurangi ketergantungan pada faktor ekonomi dalam menentukan kelulusan siswa. Dengan demikian, kebijakan ini dapat meningkatkan lingkungan pendidikan yang berkualitas dan mengurangi ketimpangan yang muncul dari sistem yang tidak transparan.

Dengan memberikan fleksibilitas tertentu juga dapat memperbaiki kebijakan zonasi. Misalnya, dengan mempertimbangkan kualitas pendidikan di daerah tertentu, sehingga anak-anak yang tinggal di daerah dengan kualitas pendidikan rendah tetap dapat mengakses sekolah dengan kualitas lebih tinggi. 

Kebijakan zonasi Menteri Abdul Mu'ti untuk pendidikan Indonesia harus dipertahankan karena memiliki banyak manfaat jangka panjang. Kebijakan ini meningkatkan ikatan sosial di tingkat masyarakat sosial, mempromosikan akses pendidikan yang adil, dan mengurangi praktik penerimaan siswa yang tidak sehat.

Kebijakan ini merupakan langkah penting menuju sistem pendidikan Indonesia yang lebih adil, merata, dan berkualitas. Dengan perbaikan yang berkelanjutan, kebijakan ini dapat berdampak besar pada masa depan pendidikan negara tersebut.

*Penulis adalah Anggota Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia


Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya