Berita

Presiden Indonesia ke 7, Joko Widodo/Ist

Politik

Berlabel Tokoh Bangsa, Jokowi Harusnya Tak Butuh Partai

MINGGU, 08 DESEMBER 2024 | 20:19 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sebagai tokoh bangsa, Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo alias Jokowi sesungguhnya tidak perlu lagi rumah berupa partai politik.

Hal ini disampaikan Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio menyoroti bergabungnya Jokowi dan putra sulungnya yang kini jabat Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka sebagai Anggota Kehormatan Partai Golkar.

"Jokowi itu sebetulnya tidak perlu bingung, ia kan tokoh bangsa, dan tokoh bangsa sudah tidak perlu rumah (partai politik), rumahnya kan negara ini, Indonesia," katanya kepada RMOL, Minggu 8 Desember 2024.


"Kecuali dia belum merasa sebagai tokoh bangsa, ia masih merasa menjadi politisi maka ia memang butuh rumah politik," sambung pria yang akrab disapa Hensat itu.

Di sisi lain, Founder Lembaga Survei KedaiKOPI ini menilai, status Jokowi di Golkar sebagai anggota kehormatan pun tidak memberikan kekuatan politik yang kuat dalam internal partai.

Ia juga melihat, Partai Golkar hanya mengambil kesempatan saja menampung Jokowi demi meningkatkan elektabilitas partai tanpa harus menjadikannya sebagai kader.

"Anggota kehormatan ini kan seperti ngekos atau mengontrak saja, jadi bukan rumahnya di situ. Memang agak deg-degan juga untuk memberikan Jokowi rumah dengan jejak rekam politiknya yang kuat untuk memunculkan keluarga, belah bambu, dan lain-lain," kata Hensat.

Dia menilai, hingga saat ini hanya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dapat menjadi harapan Jokowi untuk menerimanya sebagai kader partai.

Sebab, rekam jejak politik Jokowi membuat partai-partai besar seperti Golkar atau Gerindra tak berani langsung menetapkannya sebagai kader.

"Saat ini yang akan memberikan rumah yang firm untuk Jokowi sepertinya hanya Partai Solidaritas Indonesia saja, kalau partai-partai lain seperti Golkar hanya kasih kontrakan atau kos-kosan saja jadinya," pungkasnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya