Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Tim Hukum Maximus-Peggi Buka Dugaan Kecurangan Pilkada Mimika 2024

MINGGU, 08 DESEMBER 2024 | 17:21 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Ketua tim hukum pasangan Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Patippi (MP3), Supriyanto Teguh Sukma mengungkapkan sejumlah kejanggalan dan dugaan kecurangan yang terjadi dalam berbagai tahapan proses Pilkada Mimika 2024.

Dugaan kecurangan yang pertama, terjadi di Distrik Agimuga, di mana hanya saksi dari paslon nomor urut 01, yang diperkenankan untuk mengikuti pleno rekapitulasi suara di KPU.

“Pleno distrik Agimuga dalam hal ini pelaksanaan pleno rekapitulasi saksi paslon 02, 03 tidak diperkenankan masuk atau mengikuti pleno,” kata Teguh Sukma dalam keterangannya, Sabtu 8 Desember 2024.


Selain itu, Teguh juga mengungkap bahwa pihaknya juga melihat kotak suara yang seyogyanya dalam posisi tersegel. Ia mencurigai, kotak suara tersebut sudah dibuka tanpa sepengetahuan saksi paslon 02 dan 03.

“Kemudian kondisi kotak suara segelnya sudah rusak, sehingga diduga sudah dilakukan pleno rekapitulasi terlebih dahulu sebelum dihadiri oleh saksi paslon kita,” tuturnya.

Dugaan pelanggaran berikutnya, masih di distrik yang sama yaitu Agimuga, yaitu tidak adanya undangan pleno rekapitulasi dari PPD Agimuga. Padahal, undangan pleno ini wajib dikirim H-1 sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU 18/2024.

Terkait dugaan kecurangan yang terjadi di Distrik Agimuga, Teguh Sukma mengatakan sudah melaporkannya secara langsung ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya