Berita

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia/Ist

Politik

Kebijakan Bahlil soal Energi Cederai Komitmen Prabowo

MINGGU, 08 DESEMBER 2024 | 10:20 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dalam menjalankan penggunaan energi fosil daripada energi baru terbarukan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia lebih mengutamakan kebijakan Presiden ke-7 RI Joko Widodo daripada Presiden Prabowo Subianto.

Demikan penilaian pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Minggu, 8 Desember 2024. 

“Ada kecenderungan Bahlil lebih mengutamakan penerapan kebijakan Presiden Jokowi ketimbang komitmen Presiden Prabowo," kata Fahmy.


Kebijakan tersebut, kata Fahmy, di antaranya lebih mengutamakan Energi Fosil ketimbang Energi Baru Terbarukan (EBT) dan lebih berpihak pada kelas atas daripada wong cilik.

Fahmy mengatakan dalam pidato pelantikan Prabowo, Presiden ke-8 RI itu menyampaikan komitmennya untuk mencapai swasembada energi melalui pengembangan EBT. Rencana itu akan ditempuh Prabowo dengan menggunakan sumber energi murah di Indonesia dalam waktu 4-5 tahun.

“Bukannya mengupayakan komitmen Prabowo dalam pengembangan EBT, kebijakan Bahlil justru mengutamakan pengembangan energi fosil,” kata Fahmy. 

Fahmy mencontohkan bahwa Bahlil pernah menginstruksikan untuk menggenjot produksi minyak dan gas di hulu. Padahal investor sudah meninggalkan sektor hulu Indonesia karena tidak feasible lagi. 

Contoh lain, kata Fahmy, ialah ketika Prabowo ingin menghentikan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara dalam waktu 10 tahun. Menurutnya, Bahlil justru mendorong pengusaha tambang untuk meningkatkan produksi batu bara. 

“Kebijakan Bahlil ini selaras dengan kebijakan Jokowi untuk menggenjot produksi batubara. Bahkan Jokowi memberikan konsesi tambang batubara kepada Organisasi Keagamaan untuk meningkatkan produksi batubara,” kata Fahmy. 

Tidak hanya itu, menurut Fahmy, Bahlil juga mewacanakan kebijakan ojek online dilarang pakai BBM Subsidi dengan alasan memiliki sepeda motor untuk usaha. 

Padahal, kata Fahmy, pengendara ojol adalah masyarakat bawah, yang termasuk golongan rentan miskin. 

“Ironis memang kebijakan pelarangan ojol pakai BBM subsidi sangat tidak sesuai dengan komitmen Prabowo, yang selalu pro wong cilik,” kata Fahmy. 

Karena itu, Fahmy mengatakan, kebijakan Bahlil ini kalau diteruskan akan mencederai komitmen Presiden Prabowo. 

Ia juga mengusulkan agar Prabowo mengevaluasi Bahlil sebagai Menteri ESDM. 

“Kalau ternyata bertentangan dengan komitmen Prabowo, jangan segan-segan untuk mencopot Bahlil dengan mengganti Menteri ESDM baru, yang sesuai dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto,” pungkas Fahmy.


 

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya