Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Politik

Gugatan Pilgub Jakarta ke MK Berpotensi Picu Gelombang Sengketa Daerah Lain

MINGGU, 08 DESEMBER 2024 | 09:08 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta telah selesai digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI. 

Dari perolehan suara 3 pasangan calon yang bertanding, paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno unggul di seluruh wilayah Jakarta atau di 6 kabupaten/kota.

Sementara paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (Rido), perolehan suaranya menempati urutan kedua. Adapun paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana memperoleh suara paling rendah di seluruh wilayah DKI Jakarta.


Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat), Sugiyanto memperkirakan kemenangan Pramono-Rano akan dipersoalkan lawan politiknya dengan mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sugiyanto pun mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menggugat hasil Pilkada ini. Menurutnya, gugatan yang gegabah dapat memicu efek domino yang membahayakan stabilitas politik nasional.

"Jika gugatan hasil Pilgub Jakarta tidak didasari alasan yang kuat, hal ini dapat memicu gelombang gugatan serupa ke MK," kata Sugiyanto kepada RMOL, Minggu 8 Desember 2024.

Ia menambahkan bahwa beban penanganan sengketa oleh MK berpotensi meningkat drastis dan dapat mengancam kelancaran proses demokrasi. 

"Oleh karena itu, pihak-pihak yang mengajukan gugatan diharapkan mempertimbangkan dampaknya secara matang," pungkasnya.

Total daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya