Berita

Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan/Istimewa

Politik

14 Laporan Dugaan Politik Uang Diterima Bawaslu Sumsel Selama Pilkada 2024

MINGGU, 08 DESEMBER 2024 | 06:26 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan terus mendalami sejumlah pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan Pilkada serentak 2024. 

Hingga hari pencoblosan, Bawaslu Sumsel telah menerima 14 laporan terkait praktik politik uang yang terjadi di beberapa wilayah.

Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan menjelaskan, laporan tersebut mencakup pengaduan terhadap pasangan calon (paslon) 01 dan paslon 03 yang saling melaporkan satu sama lain. 


“Total ada 14 laporan yang masuk, ada laporan terhadap paslon 01 dan juga laporan terhadap paslon 03. Mereka saling lapor,” ungkap Kurniawan, dikutip RMOLSumsel, Sabtu, 7 Desember 2024.

Kurniawan menegaskan, bahwa praktik politik uang, baik yang memberi maupun yang menerima, dapat dikenakan sanksi pidana. Ia menjelaskan bahwa politik uang dianggap sebagai pelanggaran berat, karena dapat mempengaruhi hasil pemilu. 

“Praktik ini bisa dikatakan politik uang jika ada unsur ajakan atau iming-iming,” tambahnya.

Selain itu, terkait dengan temuan pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan Pilkada 2024, Bawaslu Sumsel telah merekomendasikan pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS. Setelah PSU dilakukan, Kurniawan memastikan tidak ada lagi temuan pelanggaran administrasi. 

“Setelah dilakukan PSU belum ada pelanggaran administrasi lagi,” terangnya.

Sebelumnya, Bawaslu Sumsel telah merekomendasikan PSU di 8 TPS yang tersebar di 3 daerah. Yaitu 1 TPS di Pagar Alam, 5 TPS di Palembang, dan 3 TPS di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Pelaksanaan PSU tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku beberapa hari setelah temuan pelanggaran.

Terkait dengan netralitas ASN dan kepala desa, Bawaslu Sumsel juga mencatat adanya pelanggaran. Sebanyak 12 ASN telah diperiksa dan direkomendasikan untuk mendapatkan sanksi dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) akibat melanggar aturan netralitas. 

Tak hanya itu, Bawaslu Sumsel juga menerima 9 laporan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa.

Bawaslu Sumsel menegaskan akan terus memantau dan menindaklanjuti semua laporan dan temuan yang ada, guna memastikan Pilkada 2024 berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya