Berita

Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan/Istimewa

Politik

14 Laporan Dugaan Politik Uang Diterima Bawaslu Sumsel Selama Pilkada 2024

MINGGU, 08 DESEMBER 2024 | 06:26 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan terus mendalami sejumlah pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan Pilkada serentak 2024. 

Hingga hari pencoblosan, Bawaslu Sumsel telah menerima 14 laporan terkait praktik politik uang yang terjadi di beberapa wilayah.

Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan menjelaskan, laporan tersebut mencakup pengaduan terhadap pasangan calon (paslon) 01 dan paslon 03 yang saling melaporkan satu sama lain. 


“Total ada 14 laporan yang masuk, ada laporan terhadap paslon 01 dan juga laporan terhadap paslon 03. Mereka saling lapor,” ungkap Kurniawan, dikutip RMOLSumsel, Sabtu, 7 Desember 2024.

Kurniawan menegaskan, bahwa praktik politik uang, baik yang memberi maupun yang menerima, dapat dikenakan sanksi pidana. Ia menjelaskan bahwa politik uang dianggap sebagai pelanggaran berat, karena dapat mempengaruhi hasil pemilu. 

“Praktik ini bisa dikatakan politik uang jika ada unsur ajakan atau iming-iming,” tambahnya.

Selain itu, terkait dengan temuan pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan Pilkada 2024, Bawaslu Sumsel telah merekomendasikan pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS. Setelah PSU dilakukan, Kurniawan memastikan tidak ada lagi temuan pelanggaran administrasi. 

“Setelah dilakukan PSU belum ada pelanggaran administrasi lagi,” terangnya.

Sebelumnya, Bawaslu Sumsel telah merekomendasikan PSU di 8 TPS yang tersebar di 3 daerah. Yaitu 1 TPS di Pagar Alam, 5 TPS di Palembang, dan 3 TPS di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Pelaksanaan PSU tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku beberapa hari setelah temuan pelanggaran.

Terkait dengan netralitas ASN dan kepala desa, Bawaslu Sumsel juga mencatat adanya pelanggaran. Sebanyak 12 ASN telah diperiksa dan direkomendasikan untuk mendapatkan sanksi dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) akibat melanggar aturan netralitas. 

Tak hanya itu, Bawaslu Sumsel juga menerima 9 laporan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa.

Bawaslu Sumsel menegaskan akan terus memantau dan menindaklanjuti semua laporan dan temuan yang ada, guna memastikan Pilkada 2024 berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya