Berita

Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan/Istimewa

Politik

14 Laporan Dugaan Politik Uang Diterima Bawaslu Sumsel Selama Pilkada 2024

MINGGU, 08 DESEMBER 2024 | 06:26 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan terus mendalami sejumlah pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan Pilkada serentak 2024. 

Hingga hari pencoblosan, Bawaslu Sumsel telah menerima 14 laporan terkait praktik politik uang yang terjadi di beberapa wilayah.

Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan menjelaskan, laporan tersebut mencakup pengaduan terhadap pasangan calon (paslon) 01 dan paslon 03 yang saling melaporkan satu sama lain. 


“Total ada 14 laporan yang masuk, ada laporan terhadap paslon 01 dan juga laporan terhadap paslon 03. Mereka saling lapor,” ungkap Kurniawan, dikutip RMOLSumsel, Sabtu, 7 Desember 2024.

Kurniawan menegaskan, bahwa praktik politik uang, baik yang memberi maupun yang menerima, dapat dikenakan sanksi pidana. Ia menjelaskan bahwa politik uang dianggap sebagai pelanggaran berat, karena dapat mempengaruhi hasil pemilu. 

“Praktik ini bisa dikatakan politik uang jika ada unsur ajakan atau iming-iming,” tambahnya.

Selain itu, terkait dengan temuan pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan Pilkada 2024, Bawaslu Sumsel telah merekomendasikan pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS. Setelah PSU dilakukan, Kurniawan memastikan tidak ada lagi temuan pelanggaran administrasi. 

“Setelah dilakukan PSU belum ada pelanggaran administrasi lagi,” terangnya.

Sebelumnya, Bawaslu Sumsel telah merekomendasikan PSU di 8 TPS yang tersebar di 3 daerah. Yaitu 1 TPS di Pagar Alam, 5 TPS di Palembang, dan 3 TPS di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Pelaksanaan PSU tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku beberapa hari setelah temuan pelanggaran.

Terkait dengan netralitas ASN dan kepala desa, Bawaslu Sumsel juga mencatat adanya pelanggaran. Sebanyak 12 ASN telah diperiksa dan direkomendasikan untuk mendapatkan sanksi dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) akibat melanggar aturan netralitas. 

Tak hanya itu, Bawaslu Sumsel juga menerima 9 laporan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa.

Bawaslu Sumsel menegaskan akan terus memantau dan menindaklanjuti semua laporan dan temuan yang ada, guna memastikan Pilkada 2024 berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya