Berita

Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan/Istimewa

Politik

14 Laporan Dugaan Politik Uang Diterima Bawaslu Sumsel Selama Pilkada 2024

MINGGU, 08 DESEMBER 2024 | 06:26 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan terus mendalami sejumlah pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan Pilkada serentak 2024. 

Hingga hari pencoblosan, Bawaslu Sumsel telah menerima 14 laporan terkait praktik politik uang yang terjadi di beberapa wilayah.

Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan menjelaskan, laporan tersebut mencakup pengaduan terhadap pasangan calon (paslon) 01 dan paslon 03 yang saling melaporkan satu sama lain. 


“Total ada 14 laporan yang masuk, ada laporan terhadap paslon 01 dan juga laporan terhadap paslon 03. Mereka saling lapor,” ungkap Kurniawan, dikutip RMOLSumsel, Sabtu, 7 Desember 2024.

Kurniawan menegaskan, bahwa praktik politik uang, baik yang memberi maupun yang menerima, dapat dikenakan sanksi pidana. Ia menjelaskan bahwa politik uang dianggap sebagai pelanggaran berat, karena dapat mempengaruhi hasil pemilu. 

“Praktik ini bisa dikatakan politik uang jika ada unsur ajakan atau iming-iming,” tambahnya.

Selain itu, terkait dengan temuan pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan Pilkada 2024, Bawaslu Sumsel telah merekomendasikan pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS. Setelah PSU dilakukan, Kurniawan memastikan tidak ada lagi temuan pelanggaran administrasi. 

“Setelah dilakukan PSU belum ada pelanggaran administrasi lagi,” terangnya.

Sebelumnya, Bawaslu Sumsel telah merekomendasikan PSU di 8 TPS yang tersebar di 3 daerah. Yaitu 1 TPS di Pagar Alam, 5 TPS di Palembang, dan 3 TPS di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Pelaksanaan PSU tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku beberapa hari setelah temuan pelanggaran.

Terkait dengan netralitas ASN dan kepala desa, Bawaslu Sumsel juga mencatat adanya pelanggaran. Sebanyak 12 ASN telah diperiksa dan direkomendasikan untuk mendapatkan sanksi dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) akibat melanggar aturan netralitas. 

Tak hanya itu, Bawaslu Sumsel juga menerima 9 laporan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa.

Bawaslu Sumsel menegaskan akan terus memantau dan menindaklanjuti semua laporan dan temuan yang ada, guna memastikan Pilkada 2024 berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya