Berita

Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan/Istimewa

Politik

14 Laporan Dugaan Politik Uang Diterima Bawaslu Sumsel Selama Pilkada 2024

MINGGU, 08 DESEMBER 2024 | 06:26 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan terus mendalami sejumlah pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan Pilkada serentak 2024. 

Hingga hari pencoblosan, Bawaslu Sumsel telah menerima 14 laporan terkait praktik politik uang yang terjadi di beberapa wilayah.

Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan menjelaskan, laporan tersebut mencakup pengaduan terhadap pasangan calon (paslon) 01 dan paslon 03 yang saling melaporkan satu sama lain. 


“Total ada 14 laporan yang masuk, ada laporan terhadap paslon 01 dan juga laporan terhadap paslon 03. Mereka saling lapor,” ungkap Kurniawan, dikutip RMOLSumsel, Sabtu, 7 Desember 2024.

Kurniawan menegaskan, bahwa praktik politik uang, baik yang memberi maupun yang menerima, dapat dikenakan sanksi pidana. Ia menjelaskan bahwa politik uang dianggap sebagai pelanggaran berat, karena dapat mempengaruhi hasil pemilu. 

“Praktik ini bisa dikatakan politik uang jika ada unsur ajakan atau iming-iming,” tambahnya.

Selain itu, terkait dengan temuan pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan Pilkada 2024, Bawaslu Sumsel telah merekomendasikan pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS. Setelah PSU dilakukan, Kurniawan memastikan tidak ada lagi temuan pelanggaran administrasi. 

“Setelah dilakukan PSU belum ada pelanggaran administrasi lagi,” terangnya.

Sebelumnya, Bawaslu Sumsel telah merekomendasikan PSU di 8 TPS yang tersebar di 3 daerah. Yaitu 1 TPS di Pagar Alam, 5 TPS di Palembang, dan 3 TPS di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Pelaksanaan PSU tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku beberapa hari setelah temuan pelanggaran.

Terkait dengan netralitas ASN dan kepala desa, Bawaslu Sumsel juga mencatat adanya pelanggaran. Sebanyak 12 ASN telah diperiksa dan direkomendasikan untuk mendapatkan sanksi dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) akibat melanggar aturan netralitas. 

Tak hanya itu, Bawaslu Sumsel juga menerima 9 laporan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa.

Bawaslu Sumsel menegaskan akan terus memantau dan menindaklanjuti semua laporan dan temuan yang ada, guna memastikan Pilkada 2024 berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Ketika Republik Menjadi Rimba

Minggu, 19 Juli 2026 | 02:15

Penerapan Controlled Landfill di Bantargebang Mulai 1 Agustus

Minggu, 19 Juli 2026 | 02:04

Spanduk dan Baliho PSI Lebih Banyak dari Jumlah Kadernya

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:39

Warga Pulau Panggang Kekurangan Pasokan BBM

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:17

MPLS Ramah Lebih Aman dan Memuliakan Siswa

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:06

Jalan Buntu Reformasi

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:03

Homer Setelah Tiga Ribu Tahun

Minggu, 19 Juli 2026 | 00:43

Ancaman PHK di Depan Mata, Segera Percepat Penempatan Pekerja Migran ke Luar Negeri

Minggu, 19 Juli 2026 | 00:12

Monumen Cinta Bernama Nurul Izzah

Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:41

Pengusaha Didorong Berkontribusi Tingkatkan SDGs Kalbar

Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:15

Selengkapnya