Berita

Sejumlah saksi paslon menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara Pilkada Boven Digoel/RMOLPapua

Politik

Pilkada Boven Digoel 2024

Saksi Paslon Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi Suara

MINGGU, 08 DESEMBER 2024 | 03:55 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Proses rekapitulasi suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan, mengalami dinamika. 

Sejumlah saksi pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara yang telah disusun oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Boven Digoel, meskipun proses rekapitulasi sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

Ketua KPUD Boven Digoel, Adrianus Paulus Kairen Oropka, mengonfirmasi adanya penolakan tersebut dan menyatakan bahwa hal itu merupakan hak setiap saksi Paslon. Adrianus menegaskan bahwa setiap saksi memiliki hak untuk menerima atau menolak hasil rekapitulasi suara yang telah disepakati oleh KPUD, tanpa ada paksaan dari pihak manapun.


“Keputusan untuk menandatangani atau tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi adalah hak masing-masing saksi. Sebagai penyelenggara, kami tidak bisa memaksa mereka untuk menandatangani,” ujar Adrianus di Sekretariat KPUD Boven Digoel, dikutip RMOLPapua, Sabtu 7 Desember 2024.

Adrianus juga menjelaskan bahwa meskipun ada penolakan dari beberapa saksi Paslon, proses pleno rekapitulasi suara tetap berjalan sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. KPUD Boven Digoel memastikan bahwa rekapitulasi suara yang telah dilakukan memenuhi standar akurasi dan transparansi, meskipun ada perbedaan pendapat terkait hasilnya.

“Proses rekapitulasi suara ini tetap dilanjutkan meskipun ada saksi yang tidak menandatangani. Pleno rekapitulasi adalah forum resmi yang sah dan hasilnya akan diproses ke tingkat provinsi. Hasilnya tetap sah dan akan dilanjutkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Adrianus.

Sumber yang dekat dengan beberapa saksi Paslon mengungkapkan, penolakan terhadap tanda tangan hasil rekapitulasi ini lebih disebabkan oleh ketidakpuasan terhadap hasil perhitungan suara yang diumumkan oleh KPUD. Beberapa saksi Paslon merasa ada ketidaksesuaian antara hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan dengan angka yang diumumkan dalam rapat pleno KPUD.

Namun, Adrianus menegaskan bahwa setiap tahapan penghitungan suara telah dilakukan secara transparan dan teliti. Semua pihak diberikan kesempatan untuk memantau proses rekapitulasi dan penghitungan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan tingkat kecamatan.

“Rekapitulasi suara ini dilakukan dengan penuh ketelitian dan transparansi. Setiap pihak yang terlibat dalam penghitungan suara diberi kesempatan untuk mengawasi dan memastikan bahwa semua data yang dimasukkan sudah sesuai,” tegas Adrianus.

Menanggapi penolakan tersebut, KPUD Boven Digoel mengimbau pasangan calon yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi untuk mengikuti jalur hukum yang telah disediakan. Sesuai dengan ketentuan yang ada, Paslon yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu tiga hari setelah hasil rekapitulasi ditetapkan.

“Jika ada pihak yang merasa tidak puas atau dirugikan, mereka bisa mengajukan gugatan ke MK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami menghormati proses hukum dan akan mengikuti prosedur yang ditetapkan,” ujar Adrianus.

Sebagai penyelenggara pemilu, KPUD Boven Digoel berkomitmen untuk memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan dengan adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga berharap masyarakat dapat tetap menjaga ketenangan dan kepercayaan terhadap proses demokrasi yang tengah berlangsung.

Setelah rekapitulasi suara tingkat Kabupaten selesai, KPUD Boven Digoel akan melanjutkan tahapan selanjutnya dalam proses Pilkada. Penetapan Kepala Daerah terpilih akan dilakukan setelah proses hukum selesai dan tidak ada gugatan yang diajukan.

“Jika tidak ada gugatan atau permasalahan hukum yang muncul, kami akan segera melanjutkan proses penetapan Kepala Daerah terpilih sesuai dengan hasil rekapitulasi yang telah diselesaikan,” tutup Adrianus.

Sementara itu, KPUD Boven Digoel juga memastikan bahwa setiap tahapan Pilkada akan terus diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilu di Boven Digoel.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mantan Waka PN Depok

Minggu, 03 Mei 2026 | 20:19

Ordal, pada Perspektif Rawls

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:54

KPK Telusuri Duit Panas Cukai ke Pengusaha Rokok

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:23

DPR Geram Ada PRT Tewas: Negara ke Mana?

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:17

Spirit Airlines Jadi Maskapai AS Pertama yang Bangkrut akibat Perang Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:03

Renault Triber 2026, Sensasi Mobil Keluarga Rasa Eropa Harga Rp 106 Jutaan

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:01

Trump Ragu Terima 14 Syarat Damai Baru dari Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:33

DPR Ungkap Ada Skenario Damai di Balik Kasus PRT Tewas di Jakpus

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:09

Andi Arief Ingatkan Militer Masuk Pemerintah karena Sipilnya Koruptif

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:59

Menlu AS Sambangi Vatikan usai Perseteruan Trump dan Paus Leo XIV

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya