Berita

Sejumlah saksi paslon menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara Pilkada Boven Digoel/RMOLPapua

Politik

Pilkada Boven Digoel 2024

Saksi Paslon Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi Suara

MINGGU, 08 DESEMBER 2024 | 03:55 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Proses rekapitulasi suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan, mengalami dinamika. 

Sejumlah saksi pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara yang telah disusun oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Boven Digoel, meskipun proses rekapitulasi sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

Ketua KPUD Boven Digoel, Adrianus Paulus Kairen Oropka, mengonfirmasi adanya penolakan tersebut dan menyatakan bahwa hal itu merupakan hak setiap saksi Paslon. Adrianus menegaskan bahwa setiap saksi memiliki hak untuk menerima atau menolak hasil rekapitulasi suara yang telah disepakati oleh KPUD, tanpa ada paksaan dari pihak manapun.


“Keputusan untuk menandatangani atau tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi adalah hak masing-masing saksi. Sebagai penyelenggara, kami tidak bisa memaksa mereka untuk menandatangani,” ujar Adrianus di Sekretariat KPUD Boven Digoel, dikutip RMOLPapua, Sabtu 7 Desember 2024.

Adrianus juga menjelaskan bahwa meskipun ada penolakan dari beberapa saksi Paslon, proses pleno rekapitulasi suara tetap berjalan sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. KPUD Boven Digoel memastikan bahwa rekapitulasi suara yang telah dilakukan memenuhi standar akurasi dan transparansi, meskipun ada perbedaan pendapat terkait hasilnya.

“Proses rekapitulasi suara ini tetap dilanjutkan meskipun ada saksi yang tidak menandatangani. Pleno rekapitulasi adalah forum resmi yang sah dan hasilnya akan diproses ke tingkat provinsi. Hasilnya tetap sah dan akan dilanjutkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Adrianus.

Sumber yang dekat dengan beberapa saksi Paslon mengungkapkan, penolakan terhadap tanda tangan hasil rekapitulasi ini lebih disebabkan oleh ketidakpuasan terhadap hasil perhitungan suara yang diumumkan oleh KPUD. Beberapa saksi Paslon merasa ada ketidaksesuaian antara hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan dengan angka yang diumumkan dalam rapat pleno KPUD.

Namun, Adrianus menegaskan bahwa setiap tahapan penghitungan suara telah dilakukan secara transparan dan teliti. Semua pihak diberikan kesempatan untuk memantau proses rekapitulasi dan penghitungan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan tingkat kecamatan.

“Rekapitulasi suara ini dilakukan dengan penuh ketelitian dan transparansi. Setiap pihak yang terlibat dalam penghitungan suara diberi kesempatan untuk mengawasi dan memastikan bahwa semua data yang dimasukkan sudah sesuai,” tegas Adrianus.

Menanggapi penolakan tersebut, KPUD Boven Digoel mengimbau pasangan calon yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi untuk mengikuti jalur hukum yang telah disediakan. Sesuai dengan ketentuan yang ada, Paslon yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu tiga hari setelah hasil rekapitulasi ditetapkan.

“Jika ada pihak yang merasa tidak puas atau dirugikan, mereka bisa mengajukan gugatan ke MK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami menghormati proses hukum dan akan mengikuti prosedur yang ditetapkan,” ujar Adrianus.

Sebagai penyelenggara pemilu, KPUD Boven Digoel berkomitmen untuk memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan dengan adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga berharap masyarakat dapat tetap menjaga ketenangan dan kepercayaan terhadap proses demokrasi yang tengah berlangsung.

Setelah rekapitulasi suara tingkat Kabupaten selesai, KPUD Boven Digoel akan melanjutkan tahapan selanjutnya dalam proses Pilkada. Penetapan Kepala Daerah terpilih akan dilakukan setelah proses hukum selesai dan tidak ada gugatan yang diajukan.

“Jika tidak ada gugatan atau permasalahan hukum yang muncul, kami akan segera melanjutkan proses penetapan Kepala Daerah terpilih sesuai dengan hasil rekapitulasi yang telah diselesaikan,” tutup Adrianus.

Sementara itu, KPUD Boven Digoel juga memastikan bahwa setiap tahapan Pilkada akan terus diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilu di Boven Digoel.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya