Berita

Sejumlah saksi paslon menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara Pilkada Boven Digoel/RMOLPapua

Politik

Pilkada Boven Digoel 2024

Saksi Paslon Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi Suara

MINGGU, 08 DESEMBER 2024 | 03:55 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Proses rekapitulasi suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan, mengalami dinamika. 

Sejumlah saksi pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara yang telah disusun oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Boven Digoel, meskipun proses rekapitulasi sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

Ketua KPUD Boven Digoel, Adrianus Paulus Kairen Oropka, mengonfirmasi adanya penolakan tersebut dan menyatakan bahwa hal itu merupakan hak setiap saksi Paslon. Adrianus menegaskan bahwa setiap saksi memiliki hak untuk menerima atau menolak hasil rekapitulasi suara yang telah disepakati oleh KPUD, tanpa ada paksaan dari pihak manapun.


“Keputusan untuk menandatangani atau tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi adalah hak masing-masing saksi. Sebagai penyelenggara, kami tidak bisa memaksa mereka untuk menandatangani,” ujar Adrianus di Sekretariat KPUD Boven Digoel, dikutip RMOLPapua, Sabtu 7 Desember 2024.

Adrianus juga menjelaskan bahwa meskipun ada penolakan dari beberapa saksi Paslon, proses pleno rekapitulasi suara tetap berjalan sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. KPUD Boven Digoel memastikan bahwa rekapitulasi suara yang telah dilakukan memenuhi standar akurasi dan transparansi, meskipun ada perbedaan pendapat terkait hasilnya.

“Proses rekapitulasi suara ini tetap dilanjutkan meskipun ada saksi yang tidak menandatangani. Pleno rekapitulasi adalah forum resmi yang sah dan hasilnya akan diproses ke tingkat provinsi. Hasilnya tetap sah dan akan dilanjutkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Adrianus.

Sumber yang dekat dengan beberapa saksi Paslon mengungkapkan, penolakan terhadap tanda tangan hasil rekapitulasi ini lebih disebabkan oleh ketidakpuasan terhadap hasil perhitungan suara yang diumumkan oleh KPUD. Beberapa saksi Paslon merasa ada ketidaksesuaian antara hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan dengan angka yang diumumkan dalam rapat pleno KPUD.

Namun, Adrianus menegaskan bahwa setiap tahapan penghitungan suara telah dilakukan secara transparan dan teliti. Semua pihak diberikan kesempatan untuk memantau proses rekapitulasi dan penghitungan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan tingkat kecamatan.

“Rekapitulasi suara ini dilakukan dengan penuh ketelitian dan transparansi. Setiap pihak yang terlibat dalam penghitungan suara diberi kesempatan untuk mengawasi dan memastikan bahwa semua data yang dimasukkan sudah sesuai,” tegas Adrianus.

Menanggapi penolakan tersebut, KPUD Boven Digoel mengimbau pasangan calon yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi untuk mengikuti jalur hukum yang telah disediakan. Sesuai dengan ketentuan yang ada, Paslon yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu tiga hari setelah hasil rekapitulasi ditetapkan.

“Jika ada pihak yang merasa tidak puas atau dirugikan, mereka bisa mengajukan gugatan ke MK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami menghormati proses hukum dan akan mengikuti prosedur yang ditetapkan,” ujar Adrianus.

Sebagai penyelenggara pemilu, KPUD Boven Digoel berkomitmen untuk memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan dengan adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga berharap masyarakat dapat tetap menjaga ketenangan dan kepercayaan terhadap proses demokrasi yang tengah berlangsung.

Setelah rekapitulasi suara tingkat Kabupaten selesai, KPUD Boven Digoel akan melanjutkan tahapan selanjutnya dalam proses Pilkada. Penetapan Kepala Daerah terpilih akan dilakukan setelah proses hukum selesai dan tidak ada gugatan yang diajukan.

“Jika tidak ada gugatan atau permasalahan hukum yang muncul, kami akan segera melanjutkan proses penetapan Kepala Daerah terpilih sesuai dengan hasil rekapitulasi yang telah diselesaikan,” tutup Adrianus.

Sementara itu, KPUD Boven Digoel juga memastikan bahwa setiap tahapan Pilkada akan terus diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilu di Boven Digoel.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya