Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Permenpora Melanggar Piagam Olimpiade

Peringatan Keras Buat Menpora Dito

OLEH: ERWIYANTORO
MINGGU, 08 DESEMBER 2024 | 01:59 WIB

TERBITNYA Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No 14 Tahun 2024, menimbulkan kegelisahan induk-induk organisasi olahraga. Permenpora yang ditandatangani Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo, tertanggal 18 Oktober 2024, dinilai sangat kontroversi, sekaligus bertentangan dengan Piagam Olimpiade (Olympic Chapter).
 
Kontroversi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 dengan Olympic Charter mencakup sejumlah isu kritis, terutama terkait independensi organisasi olahraga nasional.

Dalam Bab V/Struktur Organisasi Bagian Kedua Terkait Kongres/Musyawarah atau sebutan lain sebagai forum tertinggi organisasi, pasal 10 ayat 2 jelas disebutkan Kongres/Musyawarah diselenggarakan setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian. 


Ada bentrokan yang tidak bisa dihindari antara Menpora dengan induk cabang lainnya, jika dikaitkan Pasal 18 ayat 1 dari Permenpora No. 14 Tahun 2024 mengatur bahwa masa jabatan pengurus Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi ditetapkan paling lama empat tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Contohnya, apakah nantinya Menpora punya nyali menegur Prabowo Subianto sebagai Ketua PB IPSI (Ikatan Pencak Silat Indonesia), sekaligus Presiden ke-8 RI? Juga, apakah Menpora berani menegur Rosan Roeslani, sebagai Ketua PB PABSI (Persatuan Angkat Besi Seluruh Indonesia), sekaligus sebagai Menteri BKPM? Keduanya, sudah menjadi ketua PB, lebih dari dua kali.

Jika Menpora tetap melakoni Permenpora No 14 Tahun 2024, dampaknya akan terjadi peristiwa kontroversial, karena dianggap melanggar aturan Piagam Olimpiade yang menekankan kebebasan dan otonomi dalam pengelolaan organisasi olahraga. Dijelaskan, Piagam Olimpiade menekankan bahwa organisasi olahraga harus bebas dari pengaruh pemerintah dalam hal pengaturan internal mereka, termasuk dalam pemilihan dan masa jabatan pengurus.

Hal ini diperkuat dengan pasal 19 ayat 2, yang menyebutkan Pengurus Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud, dalam Pasal 13 dilantik oleh Menteri paling lama 30 hari kerja, sejak surat keputusan ketua terpilih ditetapkan.

Ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang hanya memerlukan persetujuan mayoritas anggota organisasi. Terkait dengan pelantikan dilakukan KONI Pusat sebagai induk organisasi olahraga.
 
Hal Ini jelas bertentangan dengan Olympic Charter, khususnya Prinsip 5 dan Pasal 27 Ayat 6, yang menegaskan bahwa organisasi olahraga, harus bebas dari intervensi politik, sesuai prinsip netralitas dan otonomi. Lalu, pasal 1.5 dan 28 Piagam Olimpiade yang memberikan kebebasan penuh kepada organisasi olahraga untuk menentukan struktur, tata kelola, dan pemilihan pemimpin tanpa pengaruh luar.

Terlihat, adanya perbedaan mendasar antara Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 dan Olympic Charter, terletak pada tingkat independensi organisasi olahraga dari pengaruh eksternal. Jika tidak diubah, regulasi ini berpotensi memunculkan konflik lebih luas di tingkat internasional.

Tidak tertutup kemungkinan akibat intervensi pemerintah ini, bisa menyebabkan Indonesia terkena sanksi dari Komite Olimpiade Internasional (IOC). Bukan hanya Bendera Merah Putih tidak bisa berkibar, tetapi Lagu Indonesia Raya pun tidak bisa berkumandang baik, di single maupun multievent internasional.
  
Menpora Dito wajib diingatkan, peristiwa kelam saat Tim Bulutangkis Indonesia meraih gelar juara Piala Thomas 2020. Akibat sanksi dari Badan Anti Doping Indonesia (WADA), Bendera Merah Putih dan Lagu Indonesia Raya tak bisa berkumandang. 

Dalam penerbitan Permenpora Nomor 14 tahun 2024, jelas adanya ketidaksinkronan. Hal ini tergambar pada pasal 21 ayat 2 Permenpora dimana disebutkan dapat memberikan rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan pemerintahan bidang hukum dan hak asasi manusia untuk membatalkan persetujuan perubahan kepengurusan yang tidak mendapat persetujuan dengan menteri dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan hasil forum tertinggi organisasi. 

Di lain sisi, pada pasal 26 ayat 3, sangat gamblang disebutkan dalam hal mekanisme penyelesaian sengketa internal organisasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terselesaikan, maka penyelesaian sengketa ditempuh melalui rekonsiliasi, mediasi, atau arbitrase melalui Badan arbitrase Keolahragaan yang pembentukannya difasilitasi oleh Pemerintah Pusat. 

Yaitu badan arbitrase tunggal, BAKI (Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia), yang sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022. 

Masyarakat Olahraga yang mendirikan adalah PP/PB Cabang olahraga (Cabor) dan bersama mendirikan KONI dan menjadikannya Induk Organisasi Olahraga, sejak 1938 hingga saat ini jumlah Anggota KONI ada 75 Cabor. 

Sejauh ini, masyarakat olahraga selalu patuh dan menghormati kebijakan Pemerintah di bidang olahraga, yang dikeluarkan oleh Kemenpora. Otomatis, sepertinya menjadi kontraproduktif, andaikata Kemenpora memaksakan Permen yang prosesnya sejak awal tidak melibatkan stakeholders.

Adios Olahraga.

Penulis adalah Ketua Indonesia Peduli Olahraga

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya