Berita

Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah menangis saat mengumumkan mundur sebagai Utusan Khusus Presiden/tangkapan layar

Publika

Tanpa Viral, Tiada Keadilan

SABTU, 07 DESEMBER 2024 | 14:21 WIB | OLEH: AHMADIE THAHA

DI DUNIA yang makin digital saat ini, tak ada yang lebih efektif dari kekuatan media sosial, termasuk dalam menegakkan keadilan. Kasus Miftah Maulana Habiburrahman dan Ivan Sugianto menjadi contoh baru tentang betapa dahsyat perlawanan medsos, membuat mereka "takluk."

Miftah, hanya karena berucap satu kata "goblok" kepada pedagang keliling di acara pengajian dan shalawatan, diguyur hujan hujatan dari seantero negeri. Presiden Prabowo Subianto dan PM Malaysia bahkan ikut berkomentar. Miftah akhirnya mundur dari jabatannya di Istana.

Hal serupa terjadi pada Ivan Sugianto. Kisah pengusaha hiburan yang memaksa seorang siswa bersujud dan menggonggong, ini menjadi bukti nyata betapa besarnya pengaruh media sosial dalam menggiring opini publik dan mendorong aparat hukum bertindak cepat.


Ironis memang, tetapi faktual: tanpa video viral, kasus Miftah dan Ivan ini mungkin hanya jadi bisik-bisik tetangga. Atau, kasus penggoblokan terhadap pedagang keliling dan keributan kecil di depan sekolah, yang menyangkut dugaan perundungan, itu cuma akan menjadi liputan kecil di media lokal mengingat magnitude-nya yang kurang untuk masuk kategori berita layak.

Kejadian-kejadian itu untungnya terekam kamera, dan menyebar di berbagai platform media sosial seperti api di padang kering. Publik marah, netizen mengecam, tagar menggema.

Dalam sehari, Miftah harus mundur. Dalam hitungan jam, polisi bertindak menangkap Ivan di bandara, menjebloskannya ke penjara, dan bersama itu publik memviralkan borok-borok lainnya dari mereka.

Hebatnya, reaksi ini muncul bukan karena berita di media arus utama, tetapi karena tekanan langsung dari publik yang terpicu oleh video viral. Ini memperlihatkan fenomena "tanpa viral, tiada keadilan" yang semakin mengakar. Maka, bagi anda, jangan ragu memanfaatkan kamera handphone anda.

Kekuatan media sosial tak hanya memaksa tindakan cepat aparat hukum, tetapi juga membuka borok-borok lain. Setelah kasus ini mencuat, terungkap sikap kasar Miftah lainnya, serta dugaan Ivan terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan memiliki belasan rekening yang diblokir PPATK. Mungkin juga, banyak lagi kasus lainnya.

Fakta ini memperlihatkan bahwa viralitas bukan sekadar alat untuk mengungkap kasus, tetapi juga medium untuk memperbesar eksposur masalah lain yang selama ini mungkin terkubur. Juga, mengungkap realitas watak otentik seseorang berdasarkan rekaman seketika, yang mungkin selama ini telah banyak membawa korban yang bungkam.

Dalam dunia nyata, dampak media sosial begitu nyata hingga sulit diabaikan. Miftah dan Ivan tak hanya dicaci-maki, tetapi juga mendapat hukuman sosial. Ketika masuk ke ruang tahanan, Ivan disambut dengan sorakan "Sujud! Gonggong!" oleh para tahanan lainnya. Inilah bentuk ironi keadilan sosial —sebuah "karma instan" yang muncul akibat penghakiman publik di dunia maya.

Namun, di sisi lain, ada pertanyaan yang perlu kita renungkan: apakah keadilan kini hanya bisa ditegakkan jika ada viralitas? Apakah aparat hukum membutuhkan dorongan dari publik untuk bertindak?

Dalam kasus ini, tindakan polisi baru terasa setelah muncul gelombang kemarahan di media sosial. Padahal, bukti dan saksi kasus tersebut sebenarnya sudah cukup kuat sejak awal.

Kasus ini menyoroti ketergantungan penegakan hukum pada media sosial. Di satu sisi, media sosial menjadi alat penting untuk membongkar kasus yang mungkin tidak tersentuh hukum.

Di sisi lain, ini juga memperlihatkan kelemahan sistem hukum kita, yang cenderung reaktif terhadap opini publik ketimbang bertindak secara proaktif berdasarkan fakta dan data.

Media sosial memang kuat, tetapi bukan tanpa risiko. Viralnya kasus seringkali membawa dampak negatif, seperti pengadilan massa yang bisa saja melampaui batas. Seseorang bisa dihukum secara sosial bahkan sebelum mendapatkan proses hukum yang adil. Namun, jika sistem hukum berjalan efektif, keadilan seharusnya tidak memerlukan tagar atau video viral untuk dijalankan.

Kasus Miftah dan Ivan menjadi pengingat pahit tentang betapa pentingnya media sosial dalam menyoroti keadilan dan rasa keadilan. Namun, ini juga menegaskan perlunya sistem hukum yang lebih kuat dan independen, yang tidak hanya bertindak ketika ada tekanan publik.

Media sosial mungkin pedang bermata dua: ia bisa menjadi pendorong keadilan, tetapi juga bisa menjadi alat penghakiman tanpa batas. Kini, tantangannya, bagaimana kita memanfaatkan kekuatan ini tanpa kehilangan esensi keadilan dan rasa keadilan yang sejati —adil bukan karena viral, tapi karena sistem hukum yang benar-benar bekerja.

Penulis adalah Pemerhati Kebangsaan, Pengasuh Pondok Pesantren Tadabbur Al-Qur'an

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya