Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Banding Ditolak Pengadilan AS, Nasib TikTok Kini di Tangan Donald Trump

SABTU, 07 DESEMBER 2024 | 09:50 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Gugatan aplikasi buatan ByteDance, TikTok, terhadap perintah penjualan atau pelarangan oleh pemerintah Amerika Serikat (AS) ditolak pengadilan banding pada Jumat 6 Desember 2024 waktu setempat.

Keputusan tersebut disampaikan tiga hakim pengadilan banding federal AS, termasuk Sri Srinivasan, Neomi Rao, dan Douglas Ginsburg.  

Para hakim mengatakan bahwa Undang Undang Perlindungan Warga Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing (PAFACA) tidak melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS yang menjamin kebebasan berbicara, juga tidak melanggar klausul perlindungan yang setara.


PAFACA adalah tindakan Kongres yang disahkan menjadi undang-undang pada tanggal 24 April 2024, sebagai bagian dari Undang-Undang Publik 118-50 .

“Ketentuan Undang-Undang yang ada di hadapan kita pada dasarnya netral karena tidak menargetkan ucapan berdasarkan konten komunikatifnya,” tulis para hakim, seraya menambahkan bahwa ketentuan dalam undang-undang tersebut hanya mengharuskan TikTok untuk melakukan divestasi sebagai prasyarat untuk beroperasi di negara tersebut, seperti dikutip dari Nikkei Asia, Sabtu 7 Desember 2024.

“Pemerintah telah memberikan bukti yang meyakinkan yang menunjukkan bahwa Undang-Undang tersebut dirancang secara sempit untuk melindungi keamanan nasional,” tulis mereka.

TikTok mengatakan pihaknya berharap Mahkamah Agung akan membatalkan keputusan hari Jumat dan melindungi hak warga Amerika untuk berbicara bebas berdasarkan catatan sejarah.

"Sayangnya, larangan TikTok disusun dan didorong berdasarkan informasi yang tidak akurat, cacat, dan hipotetis, yang mengakibatkan penyensoran langsung terhadap rakyat Amerika," kata juru bicara TikTok dalam pernyataan melalui email. 

"Larangan TikTok, kecuali dihentikan, akan membungkam suara lebih dari 170 juta warga Amerika di AS dan di seluruh dunia pada tanggal 19 Januari 2025," tambahnya.

Dengan batas waktu pelarangan yang akan berlaku hingga 19 Januari 2025, nasib TikTok di AS kini berada di tangan presiden terpilih Donald Trump.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya