Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Banding Ditolak Pengadilan AS, Nasib TikTok Kini di Tangan Donald Trump

SABTU, 07 DESEMBER 2024 | 09:50 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Gugatan aplikasi buatan ByteDance, TikTok, terhadap perintah penjualan atau pelarangan oleh pemerintah Amerika Serikat (AS) ditolak pengadilan banding pada Jumat 6 Desember 2024 waktu setempat.

Keputusan tersebut disampaikan tiga hakim pengadilan banding federal AS, termasuk Sri Srinivasan, Neomi Rao, dan Douglas Ginsburg.  

Para hakim mengatakan bahwa Undang Undang Perlindungan Warga Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing (PAFACA) tidak melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS yang menjamin kebebasan berbicara, juga tidak melanggar klausul perlindungan yang setara.


PAFACA adalah tindakan Kongres yang disahkan menjadi undang-undang pada tanggal 24 April 2024, sebagai bagian dari Undang-Undang Publik 118-50 .

“Ketentuan Undang-Undang yang ada di hadapan kita pada dasarnya netral karena tidak menargetkan ucapan berdasarkan konten komunikatifnya,” tulis para hakim, seraya menambahkan bahwa ketentuan dalam undang-undang tersebut hanya mengharuskan TikTok untuk melakukan divestasi sebagai prasyarat untuk beroperasi di negara tersebut, seperti dikutip dari Nikkei Asia, Sabtu 7 Desember 2024.

“Pemerintah telah memberikan bukti yang meyakinkan yang menunjukkan bahwa Undang-Undang tersebut dirancang secara sempit untuk melindungi keamanan nasional,” tulis mereka.

TikTok mengatakan pihaknya berharap Mahkamah Agung akan membatalkan keputusan hari Jumat dan melindungi hak warga Amerika untuk berbicara bebas berdasarkan catatan sejarah.

"Sayangnya, larangan TikTok disusun dan didorong berdasarkan informasi yang tidak akurat, cacat, dan hipotetis, yang mengakibatkan penyensoran langsung terhadap rakyat Amerika," kata juru bicara TikTok dalam pernyataan melalui email. 

"Larangan TikTok, kecuali dihentikan, akan membungkam suara lebih dari 170 juta warga Amerika di AS dan di seluruh dunia pada tanggal 19 Januari 2025," tambahnya.

Dengan batas waktu pelarangan yang akan berlaku hingga 19 Januari 2025, nasib TikTok di AS kini berada di tangan presiden terpilih Donald Trump.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya