Berita

Ilustrasi/Net

Presisi

Ternyata, Mantan Dirjen Komdigi Sudah Diperiksa Polisi soal Judol

SABTU, 07 DESEMBER 2024 | 04:55 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya sudah memeriksa salah seorang mantan Dirjen di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Pemeriksaan dilakukan untuk mengembangkan penyidikan di kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online (judol) di Kementerian Komdigi.

Sayangnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimus) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra enggan membeberkan sosok dirjen yang sudah dimintai keterangan tersebut.


Termasuk mengenai inisial Dirjen yang ditanya oleh awak media.

"Kemarin, Dirjennya sudah diperiksa," kata Wira di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024.

Oleh sebab itu, ia memastikan sosok Dirjen Komdigi tersebut saat masih berstatus sebagai saksi.

Dengan demikian, terbuka peluang bila mantan Dirjen tersebut diduga ikut terlibat dalam kasus ini.

"Masih saksi," tegas Wira.

Sejauh ini penyidik telah menetapkan 28 tersangka dan 24 orang diantaranya sudah ditangkap.

Berikut peran para tersangka, yang menjadi bandar atau pemilik serta pengelola website judol yakni A, BN, HE dan J (DPO).

Lalu, tujuh orang berperan sebagai agen pencari website judi online yakni B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Tiga orang berperan mengepul list website judol dan menampung uang setoran dari agen yakni A alias M, MN dan DM.

Selanjutnya, yang berperan memfilter atau memverifikasi website judi online agar tidak terblokir yakni AK dan AJ. Sedangkan 9 orang oknum pegawai kementerian Komdigi yang berperan mencari atau meng-crawling website judol dan melakukan pemblokiran yakni DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR.

Kemudian 2 orang berperan dalam melakukan TPPU yakni D dan E dan terakhir T yang  berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judol.

Dari kasus ini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti baik uang tunai maupun barang berharga lainnya.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

Energi Bersih Semakin Diminati Sektor Industri dan Bisnis

Jumat, 23 Januari 2026 | 20:09

Relawan Bara JP Hapus Nama Jokowi

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:52

Pengelola Apartemen Jakarta Utara Bantu Polisi Putus Rantai Peredaran Narkoba

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:24

Produk Warga Binaan Didorong Masuk Kopdes Merah Putih

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:01

Wamenkomdigi Tegaskan Jaringan di Sumbar dan Sumut Hampir Pulih 100 Persen

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:52

Sinergi untuk Akselerasi, Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan UMKM

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:45

Raja Maroko Puji Soliditas Nasional di Piala Afrika 2025

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:27

Iran Batasi Akses Internet demi Putus Komando Teroris Asing ke Perusuh

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:05

Kasus Kuota Haji: Dito Ariotedjo Ungkap hanya Ditanya Satu Pertanyaan Soal Fuad Hasan

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:59

Kongres XXII: Sujahri-Amir Tidak Sah Pimpin GMNI

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:43

Selengkapnya