Berita

Ilustrasi/Net

Presisi

Ternyata, Mantan Dirjen Komdigi Sudah Diperiksa Polisi soal Judol

SABTU, 07 DESEMBER 2024 | 04:55 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya sudah memeriksa salah seorang mantan Dirjen di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Pemeriksaan dilakukan untuk mengembangkan penyidikan di kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online (judol) di Kementerian Komdigi.

Sayangnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimus) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra enggan membeberkan sosok dirjen yang sudah dimintai keterangan tersebut.


Termasuk mengenai inisial Dirjen yang ditanya oleh awak media.

"Kemarin, Dirjennya sudah diperiksa," kata Wira di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024.

Oleh sebab itu, ia memastikan sosok Dirjen Komdigi tersebut saat masih berstatus sebagai saksi.

Dengan demikian, terbuka peluang bila mantan Dirjen tersebut diduga ikut terlibat dalam kasus ini.

"Masih saksi," tegas Wira.

Sejauh ini penyidik telah menetapkan 28 tersangka dan 24 orang diantaranya sudah ditangkap.

Berikut peran para tersangka, yang menjadi bandar atau pemilik serta pengelola website judol yakni A, BN, HE dan J (DPO).

Lalu, tujuh orang berperan sebagai agen pencari website judi online yakni B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Tiga orang berperan mengepul list website judol dan menampung uang setoran dari agen yakni A alias M, MN dan DM.

Selanjutnya, yang berperan memfilter atau memverifikasi website judi online agar tidak terblokir yakni AK dan AJ. Sedangkan 9 orang oknum pegawai kementerian Komdigi yang berperan mencari atau meng-crawling website judol dan melakukan pemblokiran yakni DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR.

Kemudian 2 orang berperan dalam melakukan TPPU yakni D dan E dan terakhir T yang  berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judol.

Dari kasus ini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti baik uang tunai maupun barang berharga lainnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya