Berita

Korban wanita ditemukan di semak-semak pinggir Kali Cisadane, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten pada Rabu, 4 Desember 2024/Ist

Presisi

Rekan Sejawat Tega Bunuh Teman Kantor karena Sakit Hati

SABTU, 07 DESEMBER 2024 | 03:31 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tim Gabungan Sat Reskrim, Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, dan Unit Reskrim Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota tangkap INI (27) pembunuh seorang wanita yang ditemukan separuh telanjang dengan luka di kepala akibat kekerasan.

Gadis berusia 22 tahun itu ditemukan di semak rerumputan pinggir Kali Cisadane, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten pada Rabu, 4 Desember 2024.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, motif sementara dari pelaku menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati dengan perkataan korban.


"Pembunuhan dilakukan pelaku terhadap korban, terjadi pada Senin, 2 Desember 2024 petang, dan jasad korban ditemukan pada Rabu 4 Desember 2024 petang oleh warga saat hendak mancing di TKP. Pelaku mengaku sakit hati dengan perkataan yang dilontarkan korban terhadapnya," kata Zain pada Jumat, 6 Desember 2024.

Lanjut dia, korban dan pelaku merupakan rekan kerja di suatu perusahaan di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Sepulang kerja, korban dan pelaku janji bertemu di suatu tempat di kawasan Simpang Cadas, Tangerang.

"Saat bertemu sepulang bekerja, antara pelaku dan korban sepakat untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor milik korban," jelas Zain.

Sambungnya, pada saat di SPBU Desa Gaga, keduanya saling berbincang-bincang. 

Korban bercerita bahwa sedang menyukai seseorang, lalu pelaku bertanya bagaimana pandangan korban terhadapnya, kemudian dijawab korban, bahwa INI tidak pernah merapikan rambut, berkulit hitam, dan tidak akan punya pacar kalau tidak dijodohkan.

"Akibat perkataan tersebut, pelaku merasa sakit hati dan mengajak korban ke pinggir Kali Cisadane, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang (TKP) untuk berfoto-foto," beber Zain.

Karena sudah kesal, saat korban berdiri di pinggir kali Cisadane, INI langsung memukul kepala korban dari belakang menggunakan kayu.

Korban pun tersungkur tak berdaya dan sempat melawan serta meronta, tapi pelaku yang sudah gelap mata membekap mulut korban.

"Kemudian memukuli wajah korban menggunakan tangan kosong, mengetahui korban tak bergerak pelaku kemudian pelaku menyeret tubuh korban ke semak-semak dan pergi meninggalkan korban menggunakan sepeda motor milik korban," jelasnya lagi.

Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Metro Tangerang Kota dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 340, 338 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup serta hukuman mati.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya