Berita

Konferensi pers Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 6 Desember 2024/RMOL

Presisi

Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Orang Modus Pengantin Pesanan

SABTU, 07 DESEMBER 2024 | 02:45 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menikahkan wanita Warga Negara Indonesia (WNI) dengan pria asing asal China.

Pernikahan itu dijalankan dengan modus operandi mail order bride atau pengantin pesanan.

“Modus operandi daripada para pelaku ini, yaitu dengan cara mengikat korban, artinya mengikat itu supaya korban ini tertarik, ini dengan mengikat dengan perjanjian, dengan bahasa asing, sehingga korban banyak yang tidak mengetahui,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 6 Desember 2024.


Lanjut dia, para tersangka dalam mencari korban mulanya ditampung di suatu tempat di Semarang, Jawa Tengah. Kemudian mereka dipindahkan ke kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, dan Cengkareng, Jakarta Barat.

Keberadaan para tersangka pun diendus para tim penyidik.

“Subdit Renakta berhasil mengamankan tersangka sebanyak sembilan orang,” jelasnya.

Berikut inisial para tersangka, MW alias M P, (28), LA (31), Y alias I (44), BHS alias B (34), NH (60), AS alias E (31), RW alias CL (34), H alias CE (36), dan N alias A (56).

Masih kata Wira, dalam menjalankan kejahatanya para tersangka memiliki peran berbeda.

“Dua orang berperan sebagai sponsor, kemudian lima orang berperan sebagai perekrut ataupun penampung, dan dua orang berperan selaku orang yang memalsukan identitas,” bebernya.

Dari kegiatan ini para tersangka, mendapatkan keuntungan antara Rp35 juta sampai dengan Rp150 juta per orang.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 atau Pasal 6 Jo Pasal 10 UU 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya