Berita

Ekonom Bhima Yudhistira/Ist

Politik

Ekonom: Ada Tumpang Tindih Aturan Pada Kenaikan PPN 12 Persen

JUMAT, 06 DESEMBER 2024 | 22:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dasar hukum kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada tahun 2025, dianggap tumpang tindih karena UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) tidak sesuai dengan aturan turunannya.

Ekonom Bhima Yudhistira mengungkap hal tersebut, saat dihubungi Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, pada Jumat, 6 Desember 2024.

"Hanya karena sudah injury time jelang pelaksanaan PPN 12 persen per Januari 2025, maka aturan dibuat mengambang," ujar Bhima.


Dia menjelaskan, terdapat dua pasal dalam UU HPP yang mengatur soal PPN 12 persen dan penerapannya tidak hanya kepada barang-barang mewah, seperti yang dijelaskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke publik beberapa waktu lalu.

"Kan aneh juga, karena perbedaan tarif barang sebenarnya masih perlu mengubah UU HPP soal barang kena PPN 12 persen, dan barang mana yang tidak kena," tuturnya.

Bhima mendapati, UU HPP hanya mengamanatkan penerapan nilai PPN 12 persen pada tahun 2025, tidak eksplisit menyebut hanya dikenakan pada barang-barang mewah, bahkan juga tidak merinci barang-barang mewah apa saja yang akan dikenakan tarif tersebut.

Lebih dari itu, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) itu meyakini, aturan turunan UU HPP yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022, justru mengecualikan pengenaan PPN barang mewah dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Akibat dari ketidakselarasan pernyataan Kemenkeu yang mengklaim tarif PPN 12 persen hanya dikenakan kepada barang mewah, sementara barang lainnya tetap dikenakan tarif 11 persen, Bhima memandang persoalan regulasi menjadi masalah utama dari penerapannya di awal tahun depan.

"Konsekuensinya bukan lagi soal Pasal 7 dalam UU HPP, melainkan diperlukan revisi Pasal lain terutama Pasal 4 soal barang yang dikecualikan, karena ada perbedaan tarif baru atau perpindahan ke rezim multitarif (perbedaan tarif PPN atas barang mewah dan barang lainnya)," urainya menambahkan.


Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya