Berita

Ekonom Bhima Yudhistira/Ist

Politik

Ekonom: Ada Tumpang Tindih Aturan Pada Kenaikan PPN 12 Persen

JUMAT, 06 DESEMBER 2024 | 22:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dasar hukum kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada tahun 2025, dianggap tumpang tindih karena UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) tidak sesuai dengan aturan turunannya.

Ekonom Bhima Yudhistira mengungkap hal tersebut, saat dihubungi Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, pada Jumat, 6 Desember 2024.

"Hanya karena sudah injury time jelang pelaksanaan PPN 12 persen per Januari 2025, maka aturan dibuat mengambang," ujar Bhima.


Dia menjelaskan, terdapat dua pasal dalam UU HPP yang mengatur soal PPN 12 persen dan penerapannya tidak hanya kepada barang-barang mewah, seperti yang dijelaskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke publik beberapa waktu lalu.

"Kan aneh juga, karena perbedaan tarif barang sebenarnya masih perlu mengubah UU HPP soal barang kena PPN 12 persen, dan barang mana yang tidak kena," tuturnya.

Bhima mendapati, UU HPP hanya mengamanatkan penerapan nilai PPN 12 persen pada tahun 2025, tidak eksplisit menyebut hanya dikenakan pada barang-barang mewah, bahkan juga tidak merinci barang-barang mewah apa saja yang akan dikenakan tarif tersebut.

Lebih dari itu, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) itu meyakini, aturan turunan UU HPP yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022, justru mengecualikan pengenaan PPN barang mewah dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Akibat dari ketidakselarasan pernyataan Kemenkeu yang mengklaim tarif PPN 12 persen hanya dikenakan kepada barang mewah, sementara barang lainnya tetap dikenakan tarif 11 persen, Bhima memandang persoalan regulasi menjadi masalah utama dari penerapannya di awal tahun depan.

"Konsekuensinya bukan lagi soal Pasal 7 dalam UU HPP, melainkan diperlukan revisi Pasal lain terutama Pasal 4 soal barang yang dikecualikan, karena ada perbedaan tarif baru atau perpindahan ke rezim multitarif (perbedaan tarif PPN atas barang mewah dan barang lainnya)," urainya menambahkan.


Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya