Berita

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira/Net

Politik

Daya Beli Kelas Menengah Terimbas PPN 12 Persen

JUMAT, 06 DESEMBER 2024 | 18:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dampak dari pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan diterapkan pada Januari 2025, diperkirakan akan dirasakan signifikan oleh masyarakat. Terutama kalangan menengah ke bawah.

"Daya beli kelas menengah akan terancam," ujar Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, saat dihubungi RMOL, pada Jumat, 6 Desember 2024.

Menurut Bhima, pernyataan pemerintah belakangan ini yang menyebut PPN 12 persen hanya dikenakan untuk barang-barang mewah, juga tidak memiliki landasan hukum yang jelas dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).


"Meski PPN 12 persennya diterapkan ke barang mewah, barang yang masuk kategori mewah dan kena PPN 12 persen harus dirinci lagi oleh Kemenkeu, dan ini tertuang di aturan teknis PMK (peraturan menteri keuangan)," paparnya.

Namun, Bhima justru mendapati baik PMK maupun UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP), tidak memberikan kekuatan hukum untuk memberlakukan PPN 12 persen hanya kepada barang-barang mewah.

Sebab, di Pasal 7 UU HPP mengamanatkan pemerintah melalui Kemenkeu untuk menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April 2022, dan naik kembali menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Sementara, Bhima mendengar pemerintah akan memberlakukan perbedaan tarif pajak bagi barang mewah, sementara barang lainnya tetap dikenakan pajak 11 persen.

"Kan aneh juga karena perbedaan tarif barang sebenarnya masih perlu mengubah UU HPP, soal barang kena PPN 12 persen, dan barang mana yang tidak kena," tandas Bhima. 

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya