Berita

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira/Net

Politik

Daya Beli Kelas Menengah Terimbas PPN 12 Persen

JUMAT, 06 DESEMBER 2024 | 18:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dampak dari pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan diterapkan pada Januari 2025, diperkirakan akan dirasakan signifikan oleh masyarakat. Terutama kalangan menengah ke bawah.

"Daya beli kelas menengah akan terancam," ujar Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, saat dihubungi RMOL, pada Jumat, 6 Desember 2024.

Menurut Bhima, pernyataan pemerintah belakangan ini yang menyebut PPN 12 persen hanya dikenakan untuk barang-barang mewah, juga tidak memiliki landasan hukum yang jelas dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).


"Meski PPN 12 persennya diterapkan ke barang mewah, barang yang masuk kategori mewah dan kena PPN 12 persen harus dirinci lagi oleh Kemenkeu, dan ini tertuang di aturan teknis PMK (peraturan menteri keuangan)," paparnya.

Namun, Bhima justru mendapati baik PMK maupun UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP), tidak memberikan kekuatan hukum untuk memberlakukan PPN 12 persen hanya kepada barang-barang mewah.

Sebab, di Pasal 7 UU HPP mengamanatkan pemerintah melalui Kemenkeu untuk menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April 2022, dan naik kembali menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Sementara, Bhima mendengar pemerintah akan memberlakukan perbedaan tarif pajak bagi barang mewah, sementara barang lainnya tetap dikenakan pajak 11 persen.

"Kan aneh juga karena perbedaan tarif barang sebenarnya masih perlu mengubah UU HPP, soal barang kena PPN 12 persen, dan barang mana yang tidak kena," tandas Bhima. 

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya