Berita

Ilustrasi/Net

Bawaslu

KPU Tak Laksanakan 26 Rekomendasi PSU dari Bawaslu

JUMAT, 06 DESEMBER 2024 | 11:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menjalani rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), mengenai pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menjelaskan, hingga 3 Desember 2024 pihaknya menerima data total tempat pemungutan suara (TPS) yang harus dilakukan PSU.

"Jumlah rekomendasi oleh jajaran Panwaslu untuk PSU itu ada 180 (rekomendasi)," ujar Lolly kepada wartawan, dikutip pada Jumat, 6 Desember 2024.


Namun, Lolly mengungkapkan tidak semua dari total rekomendasi PSU dilaksanakan oleh jajaran KPU.

"(Ada) 26-nya tidak dilaksanakan (KPU)," sambungnya menyebutkan.

Di samping itu, Lolly juga memaparkan alasan dari tidak dilaksanakannya 26 rekomendasi PSU oleh jajaran KPU

"Karena perbedaan perspektif, karena ketika rekomendasi disampaikan ke KPU, dan kemudian KPU melakukan kajian juga, maka 26-nya tidak dilaksanakan," urainya.

Kendati begitu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu memastikan, rekomendasi yang tersisa ada yang sudah diputus dan masih diproses.

"Kemudian 26-nya lagi sedang menunggu jawaban dari KPU. Dan 123-nya, rekomendasi dilaksanakan," sambungnya.

Lebih lanjut, Lolly menyebutkan rekomendasi untuk penghitungan surat suara ulang (PSSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan suara susulan (PSS).

"Untuk PSSU ada 33 rekomendasi, dan tiga puluh tiganya dilaksanakan. Ada PSL 5, dan lima-limanya dilaksanakan. Ada PSS 62, dan enam puluh duanya dilaksanakan," bebernya.

"Artinya, dari catatan ini menunjukkan hanya pada PSU saja, ada 26 yang tidak ditindaklanjuti KPU," demikian Lolly menambahkan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya