Berita

Wisnu W. Pettalolo (dok. Humas Kadin Indonesia)

Bisnis

Kadin Indonesia: Kenaikan Upah Minimum Langkah Tepat Menuju Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

JUMAT, 06 DESEMBER 2024 | 10:40 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kadin Indonesia menyatakan dukungan atas kebijakan Pemerintah menaikkan Upah Minimum sebesar 6,5 persen secara rata-rata nasional per 1 Januari 2025.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Asosiasi dan Himpunan Wisnu W. Pettalolo menjelaskan, Kadin Indonesia sebagai perwakilan pelaku usaha nasional mendukung kenaikan upah minimum pekerja yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada Jumat, 29 November 2024, dan selanjutnya dirumuskan Kementerian Tenaga Kerja melalui Permenaker 16 Tahun 2024 yang dirilis pada Rabu, 4 Desember 2024.

"Langkah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak hanya berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, khususnya pekerja. Kebijakan upah minimum ini merupakan langkah positif yang bertujuan mendorong kinerja ekonomi nasional yang lebih positif, urai Wisnu Pettalolo di Jakarta, Kamis, 5 November 2025.


Wisnu menekankan kembali indikator yang menjadi pertimbangan Utama di balik keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikkan upah minimum. Indikator dimaksud adalah penurunan daya beli masyarakat. Penurunan daya beli ini akan berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi.

Kadin menilai, kenaikan upah minimum merupakan salah satu langkah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen yang diproyeksikan pemerintah.

Berdasarkan data BPS, konsumsi rumah tangga mengalamai penurunan dalam dua kuartal berturut-turut pada 2024. Pada Kuartal II/2024, konsumsi rumah tangga tumbuh 4,93 persen, lebih rendah dibandingkan Kuartal II/2023 sebesar 5,22 persen. Kondisi serupa terjadi pada Kuartal III/2024, konsumsi rumah tangga tumbuh 4,91 persen atau turun dibandingkan Kuartal III/2023 yang sebesar 5,05 persen.

Penurunan konsumsi rumah tangga ini berimbas pada pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan I-2024 sebesar 5,11 persen, sedangkan pada triwulan II-2024 turun sebesar 5,05% dan triwulan III-2024 turun lagi menjadi 4,95%.

"Sekitar 56 persen Produk Domestik Bruto (PDB) kita ditopang oleh konsumsi rumah tangga yang merupakan salah satu komponen Utama dalam menghitung daya beli masyarakat. Itulah alasannya kami menilai positif kebijakan pemerintah mengenai kenaikan upah minimum," lanjut Wisnu Pettalolo.

Apalagi, menurut Wisnu, geliat perekonomian nasional berdampak langsung pada kinerja dunia usaha. Penurunan daya beli akan berdampak pada penyerapan barang dan jasa yang disediakan dunia usaha.

Sejumlah indikator lain dari penurunan daya beli bisa dilihat dari Indeks Perdagangan Eceran Riil yang ikut melambat, tren penurunan harga barang (deflasi) dalam beberapa bulan terakhir, persentase masyarakat dengan nilai simpanan di bank di atas Rp 100 juta yang turun dari 7,8 persen menjadi 4,1 persen serta penurunan penerimaan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

"Apalagi terjadi penurunan yang amat signifikan pada jumlah kelas menengah, yang awalnya 57,33 juta orang atau 21,45% dari total penduduk pada 2019 menjadi hanya 47,85 juta orang atau 17,13% pada 2024," ulas Wisnu.

Kadin Indonesia meyakini kebijakan ini sudah memperhitungkan daya saing dunia usaha. Karena itu, dia berharap kebijakan subsitutif untuk menopang kinerja sektor industri yang digagas Kementerian Perindustrian dapat direalisasikan.

Kenaikan upah dan kenaikan PPN menjadi 12 persen akan menjadi tantangan bagi pelaku usaha. Karena itu, gagasan Kemenperin untuk menghadirkan insentif dan stimulus bagi pelaku industri akan disambut Kadin Indonesia dalam bentuk rekomendasi kebijakan.

Kebijakan yang mendukung kinerja dunia usaha ini semakin dibutuhkan menimbang tantangan perekonomian global. Perang Rusia-Ukraina yang belum berakhir serta konflik Palestina-Israel yang meluas menjadi konflik Kawasan akan berdampak langsung pada aliran rantai pasok.

Pengusaha yang juga menjabat Ketua Umum IDRA ini mengajak Kadin di seluruh daerah sebagai bagian dari Lembaga Kerjasama Tripartit (LKS) untuk berpartisipasi aktif bersama pemerintah Provinsi dalam perumusan Upah Minimum Sektoral (UMS), sebagaimana telah disampaikan Presiden Prabowo.

Selain itu, Kadin Kabupaten/Kota sebagai perwakilan pelaku usaha lokal perlu terlibat aktif dalam kajian dan perumusan UMK dan UMSK bersama pemerintah setempat.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya