Berita

Ilustrasi/ist

Dunia

Ngamuk, Beijing Bekukan Aset 13 Perusahaan Pertahanan AS

JUMAT, 06 DESEMBER 2024 | 09:57 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Persetujuan terbaru penjualan senjata oleh Amerika Serikat (AS) ke Taiwan ditanggapi dengan keras oleh Tiongkok dengan menjatuhkan sanksi terhadap 13 perusahaan militer dan eksekutif senior AS.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Lin Jian mengatakan pada Kamis 5 Desember 2024, bahwa perjanjian terbaru antara AS dan Taiwan sudah sangat melanggar prinsip Satu Tiongkok.

"Berdasarkan ketentuan terkait dalam Undang-Undang Republik Rakyat Tiongkok tentang Penanggulangan Sanksi Asing, Tiongkok memutuskan untuk mengambil tindakan balasan terhadap perusahaan militer dan eksekutif senior AS," kata Lin, seperti dikutip dari Global Times, Jumat 6 Desember 2024.


Pemerintah China segera menjatuhkan sanksi kepada perusahaan dan individu dari AS yang menyuplai senjata kepada Taiwan.

Kementerian Luar Negeri mengatakan, aset 13 perusahaan pertahanan AS di Tiongkok akan dibekukan mulai Kamis, waktu setempat, dan perusahaan-perusahaan tersebut akan dilarang terlibat dalam perdagangan dan kerja sama dengan entitas dan individu Tiongkok.

13 perusahaan yang terdaftar, yaitu Teledyne Brown Engineering, Inc., BRINC Drones, Inc., Rapid Flight LLC, Red Six Solutions, Shield AI, Inc., SYNEXXUS, Inc., Firestorm Labs, Inc., Kratos Unmanned Aerial Systems, Inc., HavocAI, Neros Technologies, Cyberlux Corporation, Domo Tactical Communications, dan Group W.

"Langkah-langkah yang sama akan berlaku untuk enam eksekutif senior yang terdaftar, yang juga akan ditolak visa atau izin masuk ke Tiongkok," kata kementerian.

Kemarahan Tiongkok berawal saat minggu lalu, Departemen Luar Negeri AS mengesahkan penjualan militer tambahan senilai 385 juta Dolar AS ke Taiwan, menyusul paket penjualan senilai 2 miliar Dolar AS yang disetujui pada bulan Oktober.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya