Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

Masuk Klasifikasi UMKM, Ojol Bakal Dapat Subsidi BBM

JUMAT, 06 DESEMBER 2024 | 08:36 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengemudi ojek online (ojol) tidak perlu resah lagi. Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, ojol akan tetap dapat bahan bakar minyak (BBM) subsidi. 

"Ojol telah diputuskan masuk dalam kategori UMKM," kata Maman di Jakarta, dikutip Jumat 5 Desember 2024. 

Ia menambahkan, sektor UMKM adalah sektor yang tetap mendapatkan subsidi BBM. 


Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi dari Tim Satgas Subsidi BBM yang digelar beberapa waktu lalu, yang di dalamnya Kementerian UMKM turut terlibat dan mengusulkan UMKM mendapatkan alokasi BBM bersubsidi.

Maman mengatakan, para mitra dapat tetap menjalankan aktivitas sehari-hari dengan tetap mendapatkan alokasi BBM subsidi.

Sementara untuk aturan teknis soal penyaluran BBM subsidi ini berada dalam arahan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan kini tengah dilakukan kajian.

Maman menambahkan, selain pengemudi ojek online, kendaraan roda empat yang menggunakan pelat kuning akan mendapatkan subsidi BBM. Sedangkan kendaraan dengan pelat bukan kuning tidak mendapatkan alokasi BBM bersubsidi.

Pernyataan Maman menyusul keterangan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bahwa ojol akan mendapatkan subsidi BBM. 

Bahlil mengatakan, pemerintah terus  melakukan kajian untuk membedakan kendaraan milik ojol dan yang bukan, mengingat skema subsidi BBM untuk transportasi sebelumnya disalurkan bagi kendaraan yang berpelat nomor kuning atau transportasi publik. 

Nantinya skema pemberian subsidi BBM untuk UMKM ini akan dilakukan melalui insentif atau pengurangan harga barang, serta bukan melalui bantuan langsung tunai (BLT).

Sebelumnya, Bahlil sempat membuat gundah para pengemudi ojol karena sempat mengatakan bahwa ojol kemungkinan tidak termasuk dalam kategori penerima subsidi BBM.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya