Jeep Wrangler Rubicon ini jadi salah satu mobil yang dilelang KPK pada Selasa pekan depan, 10 Desember 2024/RMOL
Sejumlah barang hasil rampasan dari para koruptor akan dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di antara barang-barang tersebut ada sejumlah mobil mewah yang pernah dimiliki para koruptor yang kini telah mendekam di penjara.
Pantauan RMOL di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 5 Desember 2024, mobil-mobil tersebut dipamerkan kepada publik sebelum dilakukan pelelangan pada Selasa, 10 Desember 2024.
Di antaranya ada mobil Jeep Wrangler Rubicon berwarna putih. Mobil berplat nomor B 9150 VBA ini disebut pembuatan 2014. Harga Wrangler Rubicon yang sebelumnya dimiliki mantan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif, itu dibanderol mulai Rp1.041.561.000.
Bagi yang tertarik melakukan
bidding mobil ini, bisa siapkan uang jaminan Rp400 juta.
Mobil mewah lainnya adalah Hummer H3 warna putih dengan plat nomor DA 232 RK. Mobil lansiran 2009 ini terdaftar atas nama M Syarif dengan harga dibuka mulai Rp610.296.000. Sementara untuk uang jaminan sebesar Rp250 juta.
Lalui ada 1 unit mobil Cadillac Escalade warna putih, dengan plat nomor B 232 PB. Mobil produksi 2011 ini terdaftar atas nama Syahril dan dilengkapi STNK Asli.
Harganya dibuka mulai Rp401.134.000 serta uang jaminan Rp150 juta.
Tak hanya mobil mewah, sejumlah mobil dengan harga dasar di bawah Rp100 juga ada. Salah satunya Chevrolet warna merah lengkap dengan 2 kunci. Mobil berplat nomor N 9117 RC ini dibuka dengan harga Rp60.622.000, dengan uang jaminan cukup Rp25 juta.
Adapun syarat untuk mengikuti lelang adalah memiliki akun yang telah terverifikasi di
www.lelang.go.id atau
www.portal.lelang.go.id. Lalu syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” di alamat website tersebut.
Untuk pelaksanaan lelang akan dilakukan pada Selasa, 10 Desember 2024, di Kantor KPK, Jl. Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi, Jakarta Selatan.
Bagi masyarakat yang ingin menawar bisa melakukan
Open Bidding dengan mengakses
https://portal.lelang.go.id/ atau
https://lelang.go.id/ sebelum 10 Desember 2024.
Untuk mereka yang terpilih sebagai pemenang lelang, diharuskan melunasi dalam waktu 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. "
Jangan lupa, Bea Lelang Pembeli adalah 3 persen dari harga lelang.