Berita

PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda)/Net

Hukum

KPK Usut Debitur Fiktif dalam Kasus PT BPR Bank Jepara Artha

KAMIS, 05 DESEMBER 2024 | 14:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut terkait debitur fiktif dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa 4 orang saksi pada Rabu, 4 Desember 2024.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda DIY," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis, 5 Desember 2024.


Keempat saksi yang telah diperiksa, yakni Sumini selaku Notaris/PPAT, Adi Hendro Prasetyo selaku Notaris di Klaten, Mohammad Ibrahim Al Asyari alias Ibra selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang, dan Suwarno selaku wiraswasta.

"Saksi Sumini dan Adi Hendro didalami terkait proses balik nama agunan yang digunakan debitur fiktif. Saksi Ibrahim, terkait proses pengajuan kredit atas nama debitur fiktif. Suwarno tidak hadir," terang Tessa.

Sementara itu tim penyidik juga memanggil 4 orang saksi untuk hadir dan diperiksa di Polda DIY.

Keempat saksi yang dipanggil, yakni Mohamad Ibrahim Al Asyari alias Ibra selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang, Ahmad Miska Al Wafda selaku owner barbershop Barbercof, Joko Listiyono selaku wiraswasta, dan Mudhakir selaku wiraswasta.

Penyidikan perkara ini telah dilakukan sejak 24 September 2024. KPK pun sudah menetapkan 5 orang tersangka.

Dua hari kemudian pada 26 September 2024, KPK mencegah kelima orang tersangka itu agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Kelima tersangka dimaksud, yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Kasus dugaan korupsi di BPR Bank Jepara Artha bermodus kredit fiktif terhadap 39 debitur. KPK pun sudah menyita agunan-agunan hingga sertifikat dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp220 miliar.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya