Berita

PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda)/Net

Hukum

KPK Usut Debitur Fiktif dalam Kasus PT BPR Bank Jepara Artha

KAMIS, 05 DESEMBER 2024 | 14:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut terkait debitur fiktif dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa 4 orang saksi pada Rabu, 4 Desember 2024.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda DIY," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis, 5 Desember 2024.


Keempat saksi yang telah diperiksa, yakni Sumini selaku Notaris/PPAT, Adi Hendro Prasetyo selaku Notaris di Klaten, Mohammad Ibrahim Al Asyari alias Ibra selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang, dan Suwarno selaku wiraswasta.

"Saksi Sumini dan Adi Hendro didalami terkait proses balik nama agunan yang digunakan debitur fiktif. Saksi Ibrahim, terkait proses pengajuan kredit atas nama debitur fiktif. Suwarno tidak hadir," terang Tessa.

Sementara itu tim penyidik juga memanggil 4 orang saksi untuk hadir dan diperiksa di Polda DIY.

Keempat saksi yang dipanggil, yakni Mohamad Ibrahim Al Asyari alias Ibra selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang, Ahmad Miska Al Wafda selaku owner barbershop Barbercof, Joko Listiyono selaku wiraswasta, dan Mudhakir selaku wiraswasta.

Penyidikan perkara ini telah dilakukan sejak 24 September 2024. KPK pun sudah menetapkan 5 orang tersangka.

Dua hari kemudian pada 26 September 2024, KPK mencegah kelima orang tersangka itu agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Kelima tersangka dimaksud, yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Kasus dugaan korupsi di BPR Bank Jepara Artha bermodus kredit fiktif terhadap 39 debitur. KPK pun sudah menyita agunan-agunan hingga sertifikat dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp220 miliar.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Junta dan Kelompok Etnis Myanmar

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:07

Status Tersangka Febrie Adriansyah Sempat Diralat, Yusril Harap Kejagung On The Track

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:05

Kemlu Pastikan Penutupan Bandara di Arab Saudi Tak Berdampak pada Jemaah Umrah Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:51

Prabowo Resmikan Groundbreaking PSN LNG Abadi Masela dari Istana

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:47

Kemlu Ungkap Kondisi Terkini WNI Usai AS Kembali Menyerang Iran

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:45

Pemerintah Siapkan Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun untuk Pengusaha

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:43

Menko PM Dorong USG Jadi Pusat Lahirnya SDM Unggul Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Imparsial Desak Perpres Nomor 66/2025 Dicabut

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Mendagri Pilih Bungkam soal Fenomena Sekolah Sepi Murid

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:22

Lionel Messi Bawa Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:14

Selengkapnya