Berita

Anggota Komisi VI DPR Rieke “Oneng” Diah Pitaloka di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 5 Desember 2024 (tangkapan layar/RMOL)

Politik

Oneng Protes Kenaikan PPN 12 Persen Waspada PHK Massal

KAMIS, 05 DESEMBER 2024 | 13:57 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menaikkan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang. Hal itu berdasarkan perintah Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Anggota Komisi VI DPR Rieke “Oneng” Diah Pitaloka meminta agar pemerintah dan parlemen memahami isi Pasal 7 tersebut secara utuh dan meminta agar keputusan kenaikan PPN 12 persen ini untuk menggunakan pertimbangan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.

“Dengan segala hormat, amanat Pasal 7 harus dipahami secara utuh. Jangan hanya diambil Pasal 7 ayat 1 yang berbunyi pada huruf B sebesar 12 persen mulai berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025,” kata Rieke dalam rapat paripurna penutupan masa sidang ke-1 TA 2024-2029 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 5 Desember 2024.


Ia juga meminta agar pemerintah dan parlemen membaca serta menghayati Pasal 7 ayat 3, tarif pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diubah bukan hanya paling tinggi 15 persen tapi bisa juga diubah paling rendah 5 persen.

“Dalam penjelasannya disampaikan juga bahwa keputusan naik tidaknya harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya,” ungkapnya. 

Ia lantas mengingatkan Ketua DPR Puan Maharani yang kerap menyinggung soal kebijakan fiskal, moneter lantaran Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja dari segi ekonomi domestiknya.

“Terjadi PHK, PHK massal, dan kemudian juga deflasi selama kurang lebih 5 bulan berturut-turut yang harus diwaspadai berdampak pada krisis ekonomi serta adanya kenaikan harga kebutuhan pokok,” ujarnya.

Pihaknya berharap pembangunan infrastruktur wajib dengan skala prioritas yang memengaruhi hajat hidup orang banyak. Inovasi dan kreativitas mencari sumber anggaran negara yang tidak membebani pajak rakyat dan membahayakan keselamatan negara termasuk menghimpun dan mengkalkulasikan dana-dana kasus-kasus korupsi wajib dikembalikan ke kas negara. 

“Dengan ini, dengan seluruh kerendahan hati, saya merekomendasikan di Rapat Paripurna ini mendukung Presiden Prabowo, pertama, menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan amanat Pasal 7 Ayat 3 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021,” jelasnya.

“Ya terima kasih mohon dukungannya dari semua pimpinan dan anggota dan seluruh rakyat Indonesia,” demikian Rieke Diah Pitaloka.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya