Berita

Anggota Komisi VI DPR Rieke “Oneng” Diah Pitaloka di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 5 Desember 2024 (tangkapan layar/RMOL)

Politik

Oneng Protes Kenaikan PPN 12 Persen Waspada PHK Massal

KAMIS, 05 DESEMBER 2024 | 13:57 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menaikkan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang. Hal itu berdasarkan perintah Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Anggota Komisi VI DPR Rieke “Oneng” Diah Pitaloka meminta agar pemerintah dan parlemen memahami isi Pasal 7 tersebut secara utuh dan meminta agar keputusan kenaikan PPN 12 persen ini untuk menggunakan pertimbangan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.

“Dengan segala hormat, amanat Pasal 7 harus dipahami secara utuh. Jangan hanya diambil Pasal 7 ayat 1 yang berbunyi pada huruf B sebesar 12 persen mulai berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025,” kata Rieke dalam rapat paripurna penutupan masa sidang ke-1 TA 2024-2029 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 5 Desember 2024.


Ia juga meminta agar pemerintah dan parlemen membaca serta menghayati Pasal 7 ayat 3, tarif pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diubah bukan hanya paling tinggi 15 persen tapi bisa juga diubah paling rendah 5 persen.

“Dalam penjelasannya disampaikan juga bahwa keputusan naik tidaknya harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya,” ungkapnya. 

Ia lantas mengingatkan Ketua DPR Puan Maharani yang kerap menyinggung soal kebijakan fiskal, moneter lantaran Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja dari segi ekonomi domestiknya.

“Terjadi PHK, PHK massal, dan kemudian juga deflasi selama kurang lebih 5 bulan berturut-turut yang harus diwaspadai berdampak pada krisis ekonomi serta adanya kenaikan harga kebutuhan pokok,” ujarnya.

Pihaknya berharap pembangunan infrastruktur wajib dengan skala prioritas yang memengaruhi hajat hidup orang banyak. Inovasi dan kreativitas mencari sumber anggaran negara yang tidak membebani pajak rakyat dan membahayakan keselamatan negara termasuk menghimpun dan mengkalkulasikan dana-dana kasus-kasus korupsi wajib dikembalikan ke kas negara. 

“Dengan ini, dengan seluruh kerendahan hati, saya merekomendasikan di Rapat Paripurna ini mendukung Presiden Prabowo, pertama, menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan amanat Pasal 7 Ayat 3 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021,” jelasnya.

“Ya terima kasih mohon dukungannya dari semua pimpinan dan anggota dan seluruh rakyat Indonesia,” demikian Rieke Diah Pitaloka.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya