Berita

Anggota Komisi VI DPR Rieke “Oneng” Diah Pitaloka di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 5 Desember 2024 (tangkapan layar/RMOL)

Politik

Oneng Protes Kenaikan PPN 12 Persen Waspada PHK Massal

KAMIS, 05 DESEMBER 2024 | 13:57 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menaikkan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang. Hal itu berdasarkan perintah Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Anggota Komisi VI DPR Rieke “Oneng” Diah Pitaloka meminta agar pemerintah dan parlemen memahami isi Pasal 7 tersebut secara utuh dan meminta agar keputusan kenaikan PPN 12 persen ini untuk menggunakan pertimbangan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.

“Dengan segala hormat, amanat Pasal 7 harus dipahami secara utuh. Jangan hanya diambil Pasal 7 ayat 1 yang berbunyi pada huruf B sebesar 12 persen mulai berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025,” kata Rieke dalam rapat paripurna penutupan masa sidang ke-1 TA 2024-2029 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 5 Desember 2024.


Ia juga meminta agar pemerintah dan parlemen membaca serta menghayati Pasal 7 ayat 3, tarif pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diubah bukan hanya paling tinggi 15 persen tapi bisa juga diubah paling rendah 5 persen.

“Dalam penjelasannya disampaikan juga bahwa keputusan naik tidaknya harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya,” ungkapnya. 

Ia lantas mengingatkan Ketua DPR Puan Maharani yang kerap menyinggung soal kebijakan fiskal, moneter lantaran Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja dari segi ekonomi domestiknya.

“Terjadi PHK, PHK massal, dan kemudian juga deflasi selama kurang lebih 5 bulan berturut-turut yang harus diwaspadai berdampak pada krisis ekonomi serta adanya kenaikan harga kebutuhan pokok,” ujarnya.

Pihaknya berharap pembangunan infrastruktur wajib dengan skala prioritas yang memengaruhi hajat hidup orang banyak. Inovasi dan kreativitas mencari sumber anggaran negara yang tidak membebani pajak rakyat dan membahayakan keselamatan negara termasuk menghimpun dan mengkalkulasikan dana-dana kasus-kasus korupsi wajib dikembalikan ke kas negara. 

“Dengan ini, dengan seluruh kerendahan hati, saya merekomendasikan di Rapat Paripurna ini mendukung Presiden Prabowo, pertama, menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan amanat Pasal 7 Ayat 3 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021,” jelasnya.

“Ya terima kasih mohon dukungannya dari semua pimpinan dan anggota dan seluruh rakyat Indonesia,” demikian Rieke Diah Pitaloka.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya