Berita

Kolase Anggota DPR Fraksi PDIP Yulius Setiarto/RMOL

Politik

PDIP Kecam MKD DPR Imbas Sanksi Kader Banteng soal Parcok

RABU, 04 DESEMBER 2024 | 18:35 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPP PDIP memberikan dukungan penuh kepada Anggota DPR Yulius Setiarto yang mengkritisi dugaan keterlibatan Partai Cokelat (Parcok) di Pilkada Serentak 2024.

Yulius Setiarto merupakan Anggota Fraksi PDIP dari Dapil III Banten yang pernah mengunggah keterlibatan parcok dalam Pilkada 2024 di media sosialnya.  

"Kami memberikan dorongan kepada Saudara Yulius untuk tidak pernah berhenti karena setiap anggota DPR punya kebebasan untuk bersuara, kebebasan, dan juga dilindungi hak imunitas," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat jumpa pers di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu 4 Desember 2024. 


DPP PDIP, lanjut dia, mengecam Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang malah memproses Yulius. 

Sebaliknya, MKD DPR bukan malah mendalami pernyataan kader banteng itu terkait ketidaknetralan polisi di Pilkada Serentak 2024 ini.

“Sehingga apa yang terjadi di MKD juga menunjukkan bagaimana hegemoni kekuasaan itu bekerja,” sesalnya. 

Hasto menyayangkan langkah MKD DPR yang memberikan sanksi teguran kepada Yulius tersebut. 

Menurut dia, MKD seharusnya memberikan perlindungan bagi setiap anggota DPR, apapun fraksinya ketika bekerja dalam menyuarakan kebenaran. 

"Jadi  kami akan memberikan advokasi, bahkan kalau perlu itu sidang juga harus dibuat supaya masyarakat bisa mengetahui," tegas Hasto.

MKD DPR telah menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Anggota DPR Fraksi PDIP, Yulius Setiarto, terkait pernyataannya soal "Parcok" (Partai Cokelat) yang merujuk pada dugaan keterlibatan oknum polisi dalam Pilkada Serentak 2024.  

Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang MKD, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 3 Desember 2024. 

“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu Yth Yulius Setyarto SH MH Nomor Anggota A234 Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis,” tegas Nazaruddin saat membacakan putusan. 

Sidang permusyawaratan MKD sebelumnya digelar secara tertutup pada hari yang sama dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota MKD. 

Keputusan itu bersifat final dan mengikat sejak dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa, 3 Desember 2024.  

“Putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” tutup Nazaruddin.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya