Berita

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 4 Desember 2024/RMOL

Politik

Pemilihan Ulang di Daerah Kotak Kosong Menang Digelar 27 Agustus 2025

RABU, 04 DESEMBER 2024 | 17:12 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Komisi II DPR bersama pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) KPU, Bawaslu serta DKPP telah bersepakat menetapkan pemilihan kepala daerah ulang di daerah yang dimenangkan kotak kosong pada 27 Agustus 2025.

Keputusan itu ditetapkan dalam rapat kerja bersama membahas tentang pilkada ulang untuk daerah yang dimenangkan kotak kosong di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 4 Desember 2024.

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menuturkan terdapat dua daerah yang dimenangkan kotak kosong, yakni Kota Pangkalpinang dan Bangka. 


Oleh karena itu, parlemen bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu memberikan kepastian hukum untuk pelaksanaan pilkada ulang.

"Komisi Pemilihan Umum RI dan seluruh penyelenggara pemilu dan komisi II DPR RI telah memberikan kepastian hukum terkait dengan hal tersebut. Pelaksanaannya pada hari rabu 27 Agustus 2025," kata Rifqinizamy usai rapat.

Politikus Nasdem itu mengatakan bahwa DPR memberikan perhatian terhadap pelaksanaan Pilkada di beberapa daerah yang dimenangkan kotak kosong sambil menunggu kepastian dari perhitungan suara resmi KPU.

"Kepastiannya masih menunggu rekapitulasi suara, di masing-masing kabupaten kota atau provinsi," jelasnya.

Ia menambahkan terkait kabupaten kota yang tidak menyediakan APBD untuk menyelenggarakan pilkada ulang, maka pemerintah dalam hal ini kemendagri menyatakan kesiapannya untuk melakukan berbagai persiapan.

"Termasuk bantuan APBN kalau dibutuhkan sebagaimana ruang regulasi yang dibuka UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota," bebernya.

Terkait dengan evaluasi Pilkada, legislator dari Dapil Kalimantan Selatan I ini menuturkan akan dibahas setelah reses.

"Nanti paska reses kita menghormati betul proses rekapitulasi yang sedang berjalan termasuk kemungkinan sengketa di Mahkamah Konstitusi oleh para paslon yang merasa  memiliki hak konstitusional dan legal standing terkait hal itu," tutupnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya