Berita

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 4 Desember 2024/RMOL

Politik

Pemilihan Ulang di Daerah Kotak Kosong Menang Digelar 27 Agustus 2025

RABU, 04 DESEMBER 2024 | 17:12 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Komisi II DPR bersama pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) KPU, Bawaslu serta DKPP telah bersepakat menetapkan pemilihan kepala daerah ulang di daerah yang dimenangkan kotak kosong pada 27 Agustus 2025.

Keputusan itu ditetapkan dalam rapat kerja bersama membahas tentang pilkada ulang untuk daerah yang dimenangkan kotak kosong di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 4 Desember 2024.

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menuturkan terdapat dua daerah yang dimenangkan kotak kosong, yakni Kota Pangkalpinang dan Bangka. 


Oleh karena itu, parlemen bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu memberikan kepastian hukum untuk pelaksanaan pilkada ulang.

"Komisi Pemilihan Umum RI dan seluruh penyelenggara pemilu dan komisi II DPR RI telah memberikan kepastian hukum terkait dengan hal tersebut. Pelaksanaannya pada hari rabu 27 Agustus 2025," kata Rifqinizamy usai rapat.

Politikus Nasdem itu mengatakan bahwa DPR memberikan perhatian terhadap pelaksanaan Pilkada di beberapa daerah yang dimenangkan kotak kosong sambil menunggu kepastian dari perhitungan suara resmi KPU.

"Kepastiannya masih menunggu rekapitulasi suara, di masing-masing kabupaten kota atau provinsi," jelasnya.

Ia menambahkan terkait kabupaten kota yang tidak menyediakan APBD untuk menyelenggarakan pilkada ulang, maka pemerintah dalam hal ini kemendagri menyatakan kesiapannya untuk melakukan berbagai persiapan.

"Termasuk bantuan APBN kalau dibutuhkan sebagaimana ruang regulasi yang dibuka UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota," bebernya.

Terkait dengan evaluasi Pilkada, legislator dari Dapil Kalimantan Selatan I ini menuturkan akan dibahas setelah reses.

"Nanti paska reses kita menghormati betul proses rekapitulasi yang sedang berjalan termasuk kemungkinan sengketa di Mahkamah Konstitusi oleh para paslon yang merasa  memiliki hak konstitusional dan legal standing terkait hal itu," tutupnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya