Berita

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 4 Desember 2024/RMOL

Politik

Pemilihan Ulang di Daerah Kotak Kosong Menang Digelar 27 Agustus 2025

RABU, 04 DESEMBER 2024 | 17:12 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Komisi II DPR bersama pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) KPU, Bawaslu serta DKPP telah bersepakat menetapkan pemilihan kepala daerah ulang di daerah yang dimenangkan kotak kosong pada 27 Agustus 2025.

Keputusan itu ditetapkan dalam rapat kerja bersama membahas tentang pilkada ulang untuk daerah yang dimenangkan kotak kosong di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 4 Desember 2024.

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menuturkan terdapat dua daerah yang dimenangkan kotak kosong, yakni Kota Pangkalpinang dan Bangka. 


Oleh karena itu, parlemen bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu memberikan kepastian hukum untuk pelaksanaan pilkada ulang.

"Komisi Pemilihan Umum RI dan seluruh penyelenggara pemilu dan komisi II DPR RI telah memberikan kepastian hukum terkait dengan hal tersebut. Pelaksanaannya pada hari rabu 27 Agustus 2025," kata Rifqinizamy usai rapat.

Politikus Nasdem itu mengatakan bahwa DPR memberikan perhatian terhadap pelaksanaan Pilkada di beberapa daerah yang dimenangkan kotak kosong sambil menunggu kepastian dari perhitungan suara resmi KPU.

"Kepastiannya masih menunggu rekapitulasi suara, di masing-masing kabupaten kota atau provinsi," jelasnya.

Ia menambahkan terkait kabupaten kota yang tidak menyediakan APBD untuk menyelenggarakan pilkada ulang, maka pemerintah dalam hal ini kemendagri menyatakan kesiapannya untuk melakukan berbagai persiapan.

"Termasuk bantuan APBN kalau dibutuhkan sebagaimana ruang regulasi yang dibuka UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota," bebernya.

Terkait dengan evaluasi Pilkada, legislator dari Dapil Kalimantan Selatan I ini menuturkan akan dibahas setelah reses.

"Nanti paska reses kita menghormati betul proses rekapitulasi yang sedang berjalan termasuk kemungkinan sengketa di Mahkamah Konstitusi oleh para paslon yang merasa  memiliki hak konstitusional dan legal standing terkait hal itu," tutupnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya