Berita

Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 4 Desember 2024/RMOL

Politik

Dua Daerah Menang Kotak Kosong, Begini Skenario KPU Buat Pilkada Ulang

RABU, 04 DESEMBER 2024 | 16:19 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyebut ada dua daerah yang memenangkan kotak kosong dalam Pilkada serentak 2024 ini.

"Di mana kotak kosong menang, sebagaimana informasi yang kita dapatkan bapak ibu sekalian, bahwa ada dua daerah yang kotak kosongnya menang," kata Afifuddin dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, DKPP dan Bawaslu di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 4 November 2024.

Kedua daerah tersebut adalah Kota Pangkalpinang dan Bangka. Pilkada kota Pangkalpinang diikuti pasangan calon tunggal Maulan Akil-Masagus M Hakim. Calon tunggal ini diusung oleh 9 partai politik yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PAN, PKB, PPP, PKS, dan Perindo.


Berdasarkan real count KPU, kotak kosong menorehkan 57,98 persen suara. Sementara itu calon tunggal meraup 42,02 persen dari total suara.

Sementara Pilkada Kabupaten Bangka juga diikuti calon tunggal sekaligus petahana H. Mulkan-Ramadian. Berdasarkan real count KPU, kotak kosong mendapatkan suara sebanyak 57,25 persen, dan 42,75 persen suara ditorehkan calon tunggal.

Lanjut, Afifuddin, KPU telah menyiapkan skenario baru pada 2025 untuk pemilihan ulang di dua daerah tersebut.

Afifuddin mengatakan pihak penyelenggara Pemilu telah melakukan pembahasan sebelumnya dengan Komisi II DPR untuk persiapan pilkada ulang jika ada daerah yang memenangkan kotak kosong sesuai dengan Pasal 64 huruf (d) UU Nomor 10 Tahun 2016.

"Tahapan pilkada ulang nantinya tentu tidak lepas dari beberapa tahapan penting penyelenggaraan maupun nanti ada sengketa," ungkapnya.

Ia juga menyebut telah memunculkan dua opsi dalam pilkada ulang, yaitu pemilihan di bulan September dan Agustus.

"Kita memunculkan dua opsi, yang pertama titik yang dipilih kpu tentu butuh persetujuan berkaitan dengan konsep tahapan pemilihan ulang di 24 september. Ada dua skenario atau dua opsi yang pertama pemilihan pemungutan ulangnya di 24 september  satunya di 24 Agustus (2025)," bebernya.

Ia menambahkan jika opsi pilkada ulang diselenggarakan pada 24 September maka untuk memulai tahapan ada di bulan maret.

"Itu kami rencanakan dimulai di Maret, ini yang kami bisa sampaikan," ucapnya.

Sedangkan untuk skenario pilkada ulang di bulan agustus, KPU akan memulai tahapan di bulan Februari 2025.

"Ini membutuhkan persetujuan bersama," demikian Afifuddin.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Bareskrim Bongkar Tempat Jual Beli Ekstasi di Tempat Hiburan Malam

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:59

Ekonom Sambut Baik Kerja Sama RI-Jepang soal Energi Hijau

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:45

NKRI di Persimpangan Jalan

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:13

Legislator Kebon Sirih Bareng Walkot Jakbar Sidak Terminal Kalideres

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:50

Menhan: Masyarakat Harus Benar-benar Merasakan Kehadiran TNI

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:25

RI Siapkan Tameng Hadapi Investigasi Dagang AS

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:08

Kemenhub Tegaskan Penerbangan ke Luar Negeri Tetap Beroperasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:50

Teheran Diserang Lagi, Israel Klaim Bunuh Dua Pejabat Tinggi Iran

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:30

Sopir Taksi Daring Lapor Polisi Usai Dituduh Curi Akun Mobile Legend

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:10

BI Beri Sinyal Tidak Akan Pangkas Suku Bunga Imbas Gejolak Global

Rabu, 18 Maret 2026 | 00:50

Selengkapnya