Berita

Ilustrasi/Ist

Bisnis

Gencatan Senjata Israel-Hizbullah Terancam Gagal, Harga Minyak Naik Hampir 3 Persen

RABU, 04 DESEMBER 2024 | 07:50 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Ancaman Israel untuk menyerang Lebanon di tengah gencatan senjata dengan kelompok Hizbullah membuat harga minyak terkerek hampir 3 persen pada Selasa 3 Desember 2024.

Dikutip dari Reuters, Rabu 4 Desember 2024, harga minyak mentah Brent naik 1,79 Dolar AS atau 2,5 persen, dan ditutup pada 73,62 Dolar AS per barel. 

Harga minyak mentah West Texas Intermediate AS juga naik paling tinggi sejak 18 November, naik 1,84 Dolar AS atau 2,7 persen, dan ditutup pada 69,94 Dolar AS per barel.


Kenaikan harga datang di saat pasukan Israel terus melancarkan serangan terhadap apa yang mereka sebut sebagai pejuang Hizbullah yang mengabaikan perjanjian gencatan senjata minggu lalu di Lebanon. Pejabat tinggi Lebanon telah mendesak Washington dan Paris untuk menekan Israel agar menegakkan gencatan senjata.

"Risiko terhadap gencatan senjata membuat beberapa pedagang minyak lebih mengkhawatirkan ketegangan di Timur Tengah," kata analis UBS Giovanni Staunovo.

"Meskipun konflik Lebanon tidak mengakibatkan gangguan pasokan minyak, para pedagang akan memantau dengan cermat ketegangan antara Iran dan Israel selama beberapa bulan mendatang," tambahnya.

Selain itu, naiknya harga minyak juga dikarenakan sikap investor yang menunggu sikap OPEC+ untuk memperpanjang pemotongan pasokan pada pertemuan Kamis 5 Desember 2024.

Empat sumber OPEC+ mengatakan kepada Reuters bahwa kelompok tersebut kemungkinan akan memperpanjang pemotongan pasokan hingga akhir kuartal pertama tahun depan.

Scott Shelton, analis energi di TP ICAP mengatakan bahwa perpanjangan pemotongan pasokan OPEC+ akan membatasi surplus pasar dan menyebabkan pasar minyak mengalami pendaratan yang lebih lembut daripada yang diharapkan sebagian besar perkiraan.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya