Berita

Kegiatan Uji Emisi Kendaraan Bermotor, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara/Ist

Nusantara

Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi akan Disanksi Berlapis

SELASA, 03 DESEMBER 2024 | 23:46 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan Pemantauan Kepatuhan Kewajiban Uji Emisi Kendaraan Bermotor, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara, Selasa 3 Desember 2024.

Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta mematuhi standar baku mutu emisi.

“Kami tengah menyiapkan tiga kebijakan utama yang akan mendorong pelaksanaan uji emisi," kata Asep. 


Yakni pelaksanaan sanksi tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) bekerja sama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya, penerapan disinsentif tarif parkir tertinggi, dan pengintegrasian pajak kendaraan bermotor berbasis pencemaran lingkungan. 

Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami pentingnya uji emisi untuk perbaikan kualitas lingkungan. 

"Bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama menjaga lingkungan,” kata Asep.

Asep menegaskan, ketiga kebijakan tersebut sejalan dengan regulasi yang telah ditetapkan, seperti UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 dan berbagai regulasi lainnya. 

Sebagai contoh, kendaraan yang tidak lulus uji emisi nantinya tidak hanya akan dikenakan sanksi tilang berbasis ETLE, tetapi juga dapat dikenai tarif parkir tertinggi di lokasi tertentu, serta denda pajak tahunan yang terintegrasi. 

“Harapannya, ini menjadi dorongan positif agar warga Jakarta lebih tertib dalam memenuhi kewajiban ini,” kata Asep.




Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya