Berita

Ilustrasi: pekerja/Net

Bisnis

Banyak Pengusaha Langgar Kenaikan UMP, Pemerintah Diminta Intervensi

SELASA, 03 DESEMBER 2024 | 20:05 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah perlu merombak sistem pengupahan pekerja agar para pengusaha mentaati aturan Upah Minimum yang diatur oleh pemerintah.

Hal tersebut dikatakan Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar usai Presiden Prabowo Subianto menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen beberapa waktu lalu.

"Penetapan upah tidak selesai dengan mengumumkan berapa angkanya tetapi bagaimana tindak lanjut berikutnya bagi pemerintah agar daya beli bisa tetap terjamin, dan kondisi pengusaha dalam produksi tidak terganggu cash flow-nya," katanya dalam siaran YouTube Market Review pada Selasa 3 Desember 2024.


Pasalnya, dalam kebijakan upah sebelumnya, banyak para pengusaha yang tidak patuh terhadap kenaikan UMP yang menjadi hak bagi para pekerja. Untuk itu, Timboel menyarankan pemerintah untuk melakukan intervensi agar sistem pengupahan dapat dijalankan dengan baik. 

"Sistem pengupahan selama ini hanya diserahkan ke pengusaha, tetapi apakah ada sesuatu yang dilakukan pemerintah, ini saatnya sistem pengupahan lewat intervensi pemerintah," jelasnya.

Sebagai bentuk intervensi, ia menyarankan pemerintah melakukan audit terhadap arus kas perusahaan yang menolak menaikkan upah sesuai ketentuan karena alasan cashflow terganggu. 

Jika perusahaan mengalami kendala tersebut, maka pemerintah bisa mempertimbangkan subsidi untuk menutupi selisih kenaikan upah.

"Misalnya, jika perusahaan hanya mampu menaikkan upah 4 persen, maka selisih 2,5 persen bisa disubsidi oleh pemerintah," tambahnya.

Langkah ini, kata Timboel, dapat menjadi solusi agar perusahaan tidak seenaknya, cashflow perusahaan tak terganggu, dunia usaha bisa terus berjalan, dan PHK tidak meningkat.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya