Pemerintah perlu merombak sistem pengupahan pekerja agar para pengusaha mentaati aturan Upah Minimum yang diatur oleh pemerintah.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar usai Presiden Prabowo Subianto menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen beberapa waktu lalu.
"Penetapan upah tidak selesai dengan mengumumkan berapa angkanya tetapi bagaimana tindak lanjut berikutnya bagi pemerintah agar daya beli bisa tetap terjamin, dan kondisi pengusaha dalam produksi tidak terganggu
cash flow-nya," katanya dalam siaran YouTube
Market Review pada Selasa 3 Desember 2024.
Pasalnya, dalam kebijakan upah sebelumnya, banyak para pengusaha yang tidak patuh terhadap kenaikan UMP yang menjadi hak bagi para pekerja. Untuk itu, Timboel menyarankan pemerintah untuk melakukan intervensi agar sistem pengupahan dapat dijalankan dengan baik.
"Sistem pengupahan selama ini hanya diserahkan ke pengusaha, tetapi apakah ada sesuatu yang dilakukan pemerintah, ini saatnya sistem pengupahan lewat intervensi pemerintah," jelasnya.
Sebagai bentuk intervensi, ia menyarankan pemerintah melakukan audit terhadap arus kas perusahaan yang menolak menaikkan upah sesuai ketentuan karena alasan
cashflow terganggu.
Jika perusahaan mengalami kendala tersebut, maka pemerintah bisa mempertimbangkan subsidi untuk menutupi selisih kenaikan upah.
"Misalnya, jika perusahaan hanya mampu menaikkan upah 4 persen, maka selisih 2,5 persen bisa disubsidi oleh pemerintah," tambahnya.
Langkah ini, kata Timboel, dapat menjadi solusi agar perusahaan tidak seenaknya,
cashflow perusahaan tak terganggu, dunia usaha bisa terus berjalan, dan PHK tidak meningkat.