Berita

Ketua MKD DPR RI Nazarudin Dek Gam/RMOL

Politik

Kritik Naturalisasi, MKD Jatuhi Sanksi Ringan untuk Anggota Fraksi Gerindra Nuroji

SELASA, 03 DESEMBER 2024 | 14:34 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan untuk menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis kepada anggota Komisi X DPR RI Fraksi Gerindra Nuroji.

Sanksi itu dijatuhkan lantaran Nuroji mengakui kesalahannya karena telah mengatakan bahwa pihaknya tak bangga dengan pemain naturalisasi Timnas Indonesia.

"Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan bahwa teradu yang terhormat Ir., H Nuroji, nomor anggota A-98 dari Fraksi Partai Gerindra, terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan, berupa teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR RI Nazarudin Dek Gam usai rapat yang digelar tertutup di Ruang Sidang MKD DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 3 Desember 2024.


Dek Gam menyampaikan, sanksi itu telah disampaikan langsung kepada Nuroji dalam rapat evaluasi yang baru saja usai digelar secara tertutup.

“Jadi, putusan ini ditetapkan pada hari ini, dihadiri oleh semua majelis, tidak ada satupun anggota majelis yang keberatan," ujar Politikus PAN ini.

Sementara itu, Wakil Ketua MKD DPR RI, Agung Widyantoro mengatakan, Nuroji sendiri telah mengakui kesalahannya yang mengkritisi pemain naturalisasi pemain Timnas Indonesia.

Politikus Partai Golkar ini mengurai, pertimbangan sanksi itu diberikan lantaran diksi yang digunakan Nuroji dalam mengkritisi naturalisasi pemain Timnas Indonesia tak tepat.

"Yang bersangkutan selaku teradu, itu mengakui kesalahannya. Penggunaan diksi dan narasi di mana di dalam konten video itu merasa tidak terlalu bangga dengan kemenangan timnas kita, yang notabene di situ banyak sekali naturalisasi," tutur Agung.

"Jadi mencoba untuk membuat diferensiasi ya, perbedaan antara anak kampung sendiri dan juga yang sudah dinaturalisasi," imbuhnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya