Berita

Lambang Polri

Publika

Menyoal Usulan Polri Kembali ke TNI

Gagasan Reformasi Polri Harus Konstitusional, Bukan Emosional

OLEH: JULIUS IBRANI
SELASA, 03 DESEMBER 2024 | 11:05 WIB

KAMI mendengar bahwa PDIP melalui Ketua DPP Deddy Sitorus mengusulkan sebuah gagasan untuk mengembalikan Polri ke dalam tubuh TNI.

Realita Polri: Politisasi Hukum, Kriminalisasi Oposisi dan Pelanggaran Hak Asasi

Yang pasti gagasan itu bisa kami pahami sebagai satu gagasan yang bersifat emosional, melihat beberapa situasi di mana Polri lebih condong sebagai mesin politik atau alat politik dari penguasa.


Sementara di hadapan rakyat, begitu banyak kasus-kasus kriminalisasi dan tindakan-tindakan represif, baik kekerasan pembunuhan secara melawan hukum (unlawful killing), bahkan kriminalisasi terhadap oposisi politik dan juga masyarakat pencari keadilan yang mengalami pelanggaran hak asasi.

Problematika Polri: Struktural dan Sistemik Mandat Pasal 30 UUD 45 tentang Keamanan

Namun, gagasan itu tidak dapat menjawab semua problem yang sifatnya struktural dan sistemik dalam tubuh Polri. Perlu dipahami bahwa yang menjadi kegagalan fundamental atas institusi Polri, yaitu tidak hanya di level implementasi saja,  melainkan sejak pada level konstitusi.

Mandat Pasal 30 terkait dengan pertahanan dan keamanan tidak secara tegas dan jelas diturunkan ke dalam regulasi di bawah peraturan perundang-undangan sebagai tidak lanjut dari mandat konstitusi.

Pertama, gagasan bahwa memisahkan sipil dan militer yang ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Polri dari tubuh ABRI itu harus dipahami bahwa tugas pokok dan fungsi Polri ada pada ranah sipil, yaitu pada tiga kewenangan.

Pertama, penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). Jadi fungsi-fungsi Gakkumdu ini harus berada pada satu rezim criminal justice system yang sifatnya integrated antara kepolisian selaku small investigator atau penyelidik dan penyidik, dan investigator juga pada kejaksaan selaku penyidik dan penuntut umum, sekaligus pemegang kewenangan pengendali perkara, dan juga Mahkamah Agung atau Hakim selaku pemeriksa di hadapan persidangan.

Kedua, tugas-tugas ketertiban umum (Tibum) yang kaitannya dengan izin keramaian, demonstrasi dan yang lain yang seharusnya berada pada rezim pemerintahan daerah karena ketertiban umum disinkronisasi dengan fungsi-fungsi Satpol PP dan semacamnya.

Apabila masih pada titik ketertiban umum yang sifatnya administrasi dan penertiban biasa, maka masih di bawah kewenangan atau ranahnya pemerintah daerah. Namun apabila fungsi ketertiban umum itu terjadi pelanggaran hukum, baru masuk kepada fungsi Gakkumdu di bawah Polri.

Ketiga, kaitannya dengan Yanmas (layanan masyarakat) yang ini harusnya terlepas dari Tupoksi Polri, misalnya seperti mengurus surat izin kelakuan baik, dan hal-hal administrasi yang tidak ada kaitannya dengan fungsi Gakkumdu berbasis pelanggaran hukum dan penegakan hukum.

Pemisahan Fungsi secara Tegas: Pertahanan pada TNI (Militer) Keamanan (Gakkumdu) pada Polri (Sipil)

Nah ini yang seharusnya ditindaklanjuti secara detail di bawah Pasal 30 UUD Negara Republik Indonesia Tahun '45. Bagaimana Pasal 30 itu tidak memiliki indikator yang jelas sehingga diterjemahkan secara bebas, bahkan "terjun bebas", dan melenceng dari fungsi pertahanan dan keamanan itu sendiri.

Ini juga yang menjadi peluang masuk bagi TNI ke ruang-ruang sipil sehingga TNI mulai "offside" dengan melakukan penegakan hukum, TNI mulai menjaga ketertiban umum, bahkan ada di fasilitas-fasilitas publik yang sifatnya sipil seperti transportasi publik, stasiun kereta api, dan segala macamnya.

Ini yang harusnya digagas oleh PDIP selama 10 tahun berkuasa, ini yang harusnya digagas oleh PDIP dalam kerangka revisi (amandemen) Pasal 30 UUD Tahun 1945.

Inilah yang salah, sehingga tidak heran pada tataran implementasi kemudian dia bersifat represif bahkan anti hak asasi, karena perspektif itu tidak ada sejak konstitusi itu yang harus diperbaiki.

Kemudian, adalah DPR RI melalui partai politik itu seharusnya menjadi satu ajang evaluasi yang rutin dan korektif terhadap performa atau level implementasi undang-undang oleh instansi-instansi pemerintah, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ini yang belum pernah terdengar.

Selama ini kami mendengar kasus-kasus besar yang dihadapi oleh Polri, mulai dari Ferdy Sambo dan yang lain, justru disambut dengan puja-puji dan puisi. Bahkan puja-puji dan puisi di gedung parlemen yang seharusnya berisi tentang kritik keras evaluasi dan gagasan reformasi atau perbaikan ke depan.

Hal mana yang kemudian menyebabkan terjadinya impunitas Polri yang hingga terjadi repetisi atau keberulangan atas implementasi yang buruk di tubuh Polri.

Partai politik apalagi PDIP yang telah selama ini berkuasa dan saat ini masih menjadi partai yang berkuasa karena memenangkan Pemilu Legislatif 2024 ini, harus menggagas perubahan struktural dan sistemik Polri.

Itu yang ingin kami dengar dan itu yang dimandatkan oleh konstitusi, dan dimandatkan reformasi dan itu pula yang dapat menjamin hak asasi.

Penulis adalah Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya