Berita

Hukum

Korupsi Asam Karet Kementan Merugikan Negara Rp75 Miliar

SELASA, 03 DESEMBER 2024 | 07:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kerugian negara akibat korupsi pengadaan sarana fasilitasi pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan) direvisi. Sebelumnya disebut Rp73 miliar. 

"Kerugian negara Rp75 miliar," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, yang juga menyebut total kerugian negara masih berdasarkan hitungan sementara, kepada wartawan, Senin, 2 Desember 2024.

Terkait kasus ini, kata Tessa, tim penyidik KPK sudah melakukan penggeledahan di sebuah rumah dan dilakukan penyitaan sejumlah barang bukti.


"Hasil geledah (diamankan) uang, catatan, BBE (barang bukti elektronik)," pungkas Tessa.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu membenarkan bahwa saat ini pihaknya tengah mengusut perkara baru di Kementan.

"Betul, jadi kami saat ini juga sedang menangani perkara terkait pengadaan, saya namanya lupa ya, tapi asam yang digunakan untuk mengentalkan karet," kata Asep kepada wartawan, Jumat, 29 November 2024.

Asep menjelaskan, asam yang digunakan untuk mengentalkan karet biasa dikenal sebagai asam semut yang merupakan produk sampingan dari pembuatan pupuk.

"Nah, pengadaan asam ini itu jadi sudah ada barangnya. Ada pabrik pupuk di Jawa Barat ini menghasilkan asam itu. Nah ini diperlukan dalam pengentalan karet," terang Asep.

Kementan pun membeli produk tersebut untuk disalurkan kepada petani karet. Cuma terjadi penggelembungan harga pembelian untuk tahun pembelian 2021-2023.

"Jadi harganya tadinya yang dijual misalkan Rp10 ribu per sekian liter menjadi Rp50 ribu per sekian liter. Jadi lebih mahal, dinaikkan harganya," ungkap Asep.

Namun demikian, KPK belum resmi mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pasti, sudah ada delapan orang yang dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya