Berita

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik/Ist

Presisi

Kasus Oknum Brimob Kencani Anak di Bawah Umur Berakhir Damai

SELASA, 03 DESEMBER 2024 | 06:56 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Oknum Brimob inisial RM yang berkencan dengan anak di bawah umur inisial I (16) masih diproses Bidang Propam Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, RM melakukan hubungan badan dengan seorang remaja putri berusia 16 tahun atas hubungan asmara suka sama suka melalui aplikasi Tantan.

"Jadi memang benar kami mendapatkan laporan tersebut. Tapi bisa kami sampaikan itu bukan kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), melainkan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Keduanya ini memiliki hubungan, bisa dikatakan berpacaran," kata Umi, Senin 2 Desember 2024.


"Mereka ini berkenalan lewat aplikasi Tantan kemudian berlanjut dengan tukaran nomor WhatsApp. Singkat cerita pada tanggal 31 Agustus lalu, korban meminta dijemput di kediamannya di Tanggamus untuk pergi ke Bandar Lampung," sambungnya.

I meminta dijemput RM karena mengaku sedang berselisih dengan orang tuanya di rumah. Kemudian sesampainya di Bandar Lampung, korban meminta untuk diantarkan ke rumah temannya.

Tiba-tiba saja malam harinya I meminta dijemput dan dibawa ke kosan milik oknum Brimob tersebut.

"Lalu kemudian dibawa ke kos milik terlapor hingga akhirnya melakukan hubungan layaknya suami istri di kos milik terlapor," kata Umi.

Menurut Umi, dari hasil penyelidikan dalam kasus ini telah terjadi kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.

"Kami sudah menerima surat perdamaian dari kedua belah pihak. Keluarga korban ingin mencabut laporan, namun memang dalam proses. Ini masih kami lakukan penyelidikan apakah nanti bisa atau tidaknya," kata Umi.

Terkait nasib RM, Umi melanjutkan saat ini tengah dilakukan proses pemeriksaan di Bidang Propam Polda Lampung.

"Tentu akan diproses sesuai dengan kode etik Polri yang berlaku," pungkas Umi dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya