Berita

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik/Ist

Presisi

Kasus Oknum Brimob Kencani Anak di Bawah Umur Berakhir Damai

SELASA, 03 DESEMBER 2024 | 06:56 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Oknum Brimob inisial RM yang berkencan dengan anak di bawah umur inisial I (16) masih diproses Bidang Propam Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, RM melakukan hubungan badan dengan seorang remaja putri berusia 16 tahun atas hubungan asmara suka sama suka melalui aplikasi Tantan.

"Jadi memang benar kami mendapatkan laporan tersebut. Tapi bisa kami sampaikan itu bukan kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), melainkan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Keduanya ini memiliki hubungan, bisa dikatakan berpacaran," kata Umi, Senin 2 Desember 2024.


"Mereka ini berkenalan lewat aplikasi Tantan kemudian berlanjut dengan tukaran nomor WhatsApp. Singkat cerita pada tanggal 31 Agustus lalu, korban meminta dijemput di kediamannya di Tanggamus untuk pergi ke Bandar Lampung," sambungnya.

I meminta dijemput RM karena mengaku sedang berselisih dengan orang tuanya di rumah. Kemudian sesampainya di Bandar Lampung, korban meminta untuk diantarkan ke rumah temannya.

Tiba-tiba saja malam harinya I meminta dijemput dan dibawa ke kosan milik oknum Brimob tersebut.

"Lalu kemudian dibawa ke kos milik terlapor hingga akhirnya melakukan hubungan layaknya suami istri di kos milik terlapor," kata Umi.

Menurut Umi, dari hasil penyelidikan dalam kasus ini telah terjadi kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.

"Kami sudah menerima surat perdamaian dari kedua belah pihak. Keluarga korban ingin mencabut laporan, namun memang dalam proses. Ini masih kami lakukan penyelidikan apakah nanti bisa atau tidaknya," kata Umi.

Terkait nasib RM, Umi melanjutkan saat ini tengah dilakukan proses pemeriksaan di Bidang Propam Polda Lampung.

"Tentu akan diproses sesuai dengan kode etik Polri yang berlaku," pungkas Umi dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung.



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya