Berita

PIK 2/Net

Hukum

Jokowi Hingga Taipan Aguan dan Salim Grup Digugat

SENIN, 02 DESEMBER 2024 | 21:50 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Puluhan orang beragam profesi menggugat Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang digarap Agung Sedayu Group milik Taipan Sugianto Kusuma alias Aguan dan Salim Group milik konglomerat Anthony Salim.

Para penggugat berasal dari beragam profesi seperti aktivis, pegiat media sosial, pengamat hingga purnawirawan TNI yang menamakan diri Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat di PIK-2 (TA-MORPTR-PIK2).

Koordinator kuasa hukum TA-MORPTR-PIK2, Ahmad Khozinuddin mengatakan, proyek PIK 2 dianggap sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur pada Pasal 1365 KUHPerdata.


"Kami menggugat secara perdata dengan tujuan agar proyek itu dibatalkan," kata Ahmad seperti dilansir Kantor Berita RMOLJabar, Senin, 2 Desember 2024.

Gugatan didaftarkan pada Jumat, 29 November 2024 ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan teregister sebagai perkara nomor: 754/Pdt.G/2024/PN.

Mereka yang digugat adalah Sugianto Kusuma alias Aguan (CEO Agung Sedayu Group); Anthony Salim (bos Salim Group); PT Pantai indah kapuk dua TBK (PANI), perusahaan pengembang PIK-2; PT Kukuh Mandiri Lestari, perusahaan yang membebaskan lahan untuk PIK-2.

Kemudian Joko Widodo, presiden ke-7 RI sebagai pemberi status PSN untuk PIK-2; Drs. H. Surta Wijaya, ketua umum DPP Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi); hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya